GRESIK infojatim.com - Telah di laksanakan kegiatan rapat kerja AKD bersama DPRD Kab.Gresik bertempat di gedung DPRD Gresik Jl. KH. Wachid Hasyim no. 5 Bedilan Kebungson Kec. Kota/Gresik Kab. terkait pelaksanaan PP No 11 tahun 2019 tentang kenaikan pagu Anggaran Dana Desa  diikuti sekitar 100 orang dgn Penanggung jawab Bpk.H.Fandi Akhmad Yani.SE (Ketua DPRD Kab.Gresik), Rabo ( 20/11/2019 ). 

Hadir dalam kegiatan rapat kerja AKD bersama DPRD Kab.Gresik Bpk.H.Fandi Akhmad Yani.SE (Ketua DPRD Kab.Gresik), Bpk Nurul Yatim (Ketua AKD Kab.Gresik), Bpk. H. Jumanto S.E.MM (Anggota DPRD), Bpk. Syahikhu Busyiri (Wakil Penyelenggara), Bpk.Kamjawi Yono S.H (Sekretaris AKD), Bpk. Bustami S.H.(anggota DPRD), Bpk. Wongso Negoro S.E ,S.H ,M.Si (anggota DPRD), Bpk. H.Suberi S.H (anggota DPRD), Bpk. H. Didik widodo S.E ( anggota DPRD), dan .Seluruh AKD se Kab Gresik. 

Dalam pelaksanaannya acara di buka oleh protokol Humas Sekretariat DPRD Kab.Gresik selanjutnya dilanjutkan dengan Sambutan dari ketua asosiasi kepala desa (AKD) Bpk Nurul yatim yang menyampaikan Sbb: 
a.Mengucapkan banyak terimakasih kepada Bpk dewan dan perwakilan dr pemkab Gresik atas waktu dan tempat yang diberikan pada hari ini pada giat rapat kerja Asosiasi kepala desa (AKD) terkait PP No. 11 tahun 2019 tentang kenaikan pagu Alokasi Dana Desa (ADD). 
b.Alokasi Dana Desa (ADD) sebagian besar dipergunakan untuk kepentingan tunjangan penghasilan tetap (Siltap) perangkat Desa, Sedangkan kalau Dana Desa (DD) dipergunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. 
c.Dengan naiknya Dana Desa (DD) tahun 2019 maka proses pembangunan di tingkat Desa akan semakin mengalami peningkatan Terutama dalam sektor fisik pemberdayaan masyarakat desa.

Tak ketinggalan juga sambutan berikutnya oleh ketua dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD Kab.Gresik) yang menyampaikan Sbb: 
a.Meskipun Dana Desa (DD) mengalami kenaikan namun untuk prioritas penggunaan tahun 2019 masih menunggu Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang saat ini dalam proses sehingga bila selesai maka bisa menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai penggunaan dana tersebut. 
b.Mengenai untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang dipergunakan seharusnya kita memberikan pendampingan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) sesuai Nawacita sebagai penunjang pembangunan. 
c.Kami sudah berkomitmen untuk bersama-sama mengawal Dana Desa (DD) agar betul-betul terealisasi dengan baik. 

Dengan adanya kegiatan rapat kerja AKD bersama DPRD Kab.Gresik terkait pelaksanaan PP No 11 tahun 2019 tentang kenaikan pagu anggaran dana desa agar kinerja dan lebih baik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.


Penulis Arifin s.zakaria Infojatim.com ( Pendiri dan Penanggung

Post a Comment