Info Jatim Grup 18:27 A+ A- Print Email

Bangkalan, infojatim.com - Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.


Polres Bangkalan - Kasus korupsi di Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, kabupaten Bangkalan kini memasuki tahap 2. Unit Pidkor Satreskrim Polres Bangkalan siap melimpahkan berkas nya ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.


Jumat, 15 Juli 2022 Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan Iptu Sugeng Hariana, S.H. didampingi  Kanit Pidkor Ipda Achirul Anwar, S.H., M.H. dan Kasihumas Iptu Sucipto, S.H. membeberkan sejumlah data dan fakta terkait kasus korupsi di Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan ini. Diantaranya ditemukan sejumlah data fiktif yakni belanja fiktif dan pembangunan dana desa yang tidak sesuai dengan RAB .


Kanit Pidkor Ipda Achirul Anwar menambahkan jika kasus ini melibatkan 4 tersangka yakni R (57 tahun yang merupakan PJ Kades ketika tahun 2016), US (62 tahun yang merupakan Sekretaris Desa saat itu), ZA (50 tahun yang merupakan bendahara desa) dan terakhir yakni MH (45 tahun yang waktu itu menjabat sebagai Ketua BPD dan kini sebagai kades karang gayam). 


"4 tersangka saat ini berkasnya sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan negeri Bangkalan. Modus operandi dari 4 tersangka ini adalah 4 perangkat desa yang telah kami tahan tidak melakukan pengelolaan APBDes sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada banyak penyimpangan data dan kerugian negara ditaksir lebih dari setengah miliar rupiah," ujar Iptu Sugeng saat dimintai keterangan oleh awak media.


"Kasus ini terjadi ketika 4 tersangka ini menjabat sebagai perangkat desa di Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan pada tahun 2016," tambah Kanit Pidkor Ipda Achirul Anwar siang tadi di Mapolres Bangkalan. 



Menurut Iptu Sugeng Hariana, saat ini 4 tersangka telah dinonaktifkan dari jabatannya masing masing.  Ke-empat pelaku ini dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001. 



"Ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 50 juta serta maksimal 1 miliar rupiah. Ini adalah sanksi kepada 4 tersangka tersebut," tutup sang KBO reskrim tersebut.


Sementara itu, di tempat terpisah Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan jika kasus korupsi dana desa tetap akan menjadi fokus utama kepolisian agar dana desa bisa tepat sasaran dan dipergunakan untuk kemasalahatan masyarakat. "Kami akan terus memantau desa desa di Bangkalan agar tidak ada penyelewengan dana dan kami pastikan jika ada dana desa yang tidak tepat sasaran, siapapun itu pelakunya harus siap berhadapan dengan hukum yang berlaku di negeri ini," tegas mantan Kapolres Pacitan tersebut. 


Sementara itu ditambahkan oleh Arifin S,Zakaria pimpinan redaksi infojatim.com mengatakan dengan adanya kerja keras dari Polres Bangkalan dan profesional akhirnya 4 Perangkat Desa dapat dijebloskan ke penjara terkait kasus korupsi di Desa Karang Gayam Kecamatan blega, kabupaten bangkalan dan keadilan benar-benar harus ditegakkan, dalam kasus tersebut sambil menunggu proses selanjutnya," Ucapnya. Hingga berita ini diunggah, Sabtu (16/7/2022).



Sumbar Berita : Partner Mitra 

Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com : Arifin S,Zakaria

Post a Comment