Bangkalan, infojatim.com - Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.


Baihaki Akbar Sekjen (LARM-GAK) sebagai pelapor bertanya-tanya terkait Pemeriksaan terhadap Kepala Desa Buduran Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa, yang di lakukan secara maraton oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan, tapi sampai detik ini belum ada penetapkan tersangka terhadap Kepala Desa Buduran Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan.


Kami sebagai pelapor bertanya-tanya terkait perkembangan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang Diduga dilakukan oleh kepala Desa Buduran yang sampai detik ini belum ditetapkan sebagai tersangka padahal pemeriksaan terhadap kasus tersebut dilakukan secara maraton, Senin (11/7/2022).


"Kami juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang Diduga di lakukan oleh kepala desa Buduran Kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan demi tegaknya supremasi hukum di kabupaten Bangkalan, karna menurut dugaan kami apa yang di lakukan oleh kepala desa Buduran Kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan masuk ke ranah Tipikor. " harap Baihaki Akbar 


Dikonfimasi melalui pesan seluler oleh Tim media infojatim.com. Baihaki Akbar Sekjen ( LARM-GAK) mengatakan juga berkomitmen akan terus Mengawal, Mengawasi Dan Menyikapi Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang Diduga di lakukan oleh Kepala Desa Buduran Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, Sampai Tuntas dan Sampai ada putusan inckrah dari pengadilan Tipikor Surabaya.


Selain itu, kami juga akan berkirim surat ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait lambannya penetapan tersangka terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang Diduga di lakukan oleh Kepala Desa Buduran Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan, dan kami juga tidak akan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan walaupun nyawa taruhannya, Pungkasnya.

Sementara itu, Arifin S,Zakaria sebagai pimpred infojatim.com juga menambahkan, benar langkah yang di tempuh oleh saudara Baihaki Akbar kawal terus dan monitoring lanjut dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Kades Buduran juga oknum pejabat kecamatan arosbaya bongkar tuntas sampai ke akar akarnya, dan Kejaksaan Negeri Bangkalan agar dapat segera menetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang diduga dilakukan oleh Kepala desa Buduran, karena keadilan harus ditegakkan, "ucapnya.


Sumber Berita : Partner Mitra 

Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com : Arifin S,Zakaria

Post a Comment