Info Jatim Grup 18:00 A+ A- Print Email

Malang, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. 

Foto : Suasana kejadian usai laga Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022, di Stadion Kanjuruhan malang.

Kami menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan yang terjadi setelah selesainya laga pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022.


Informasi yang masuk ke tim redaksi infojatim.com bahwa sampai dengan Pukul 07.30 WIB hingga saat ini dalam peristiwa tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan malang, sudah 174 korban jiwa dari kejadian ini.


Untuk diketahui, sejak awal panitia mengkhawatirkan akan pertandingan ini dan meminta kepada Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir resiko. Tetapi sayangnya pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari. 


Pertandingan berjalan lancar hingga selesai, hingga kemudian kerusuhan terjadi setelah pertandingan dimana terdapat suporter memasuki lapangan dan kemudian ditindak oleh aparat. Dalam video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton. 


Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan.

Foto : Tim medis melakukan tindakan medis usai kericuhan di Stadion Kanjuruhan malang, terpantau beberapa anggota aparat pengamanan dan juga suporter mengalami luka-luka.

Akibat Penggunaan Gas Air mata  yang tidak sesuai dengan Prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan. Hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini.


Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan e senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.


Kami menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut :

1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa

2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian

3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI 

4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara

5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara


Maka atas pertimbangan diatas, kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi  terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka. 


Maka dari itu kami menyatakan sikap:

1. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;


2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen ;


3. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas;


4. . Mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut;


5. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian;


6. Mendesak Negara. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka  dalam tragedi Kanjuruhan, Malang. "Harap Salah satu patner mitra media infojatim.com 

Foto : para suporter terlihat mengalami luka-luka dan beberapa ada yang tidak sadarkan diri usai kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan malang, usai laga Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022.

Kami segenap tim redaksi infojatim.com Group di bawah kepemimpinan  Arifin S, Zakaria mengucapkan Bela Sungkawa  yang sedalam-dalamnya atas tragedi jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, dengan kejadian tersebut untuk keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan iman, harapan kami atas kejadian tersebut jangan sampai "TERULANG KEMBALI",  karena kita sebagai bangsa Indonesia khususnya menjunjung tinggi  kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia bagaimanapun kita ini satu rumpun,  satu bangsa,  satu bahasa yaitu Indonesia, "Ungkapnya.

Hinggah berita ini diturunkan, Minggu ( 02/10/2022 ) 

Sumber berita : Partner mitra Media TV lokal jombang Yang menyaksikan Langsung di Stadion Kanjuruhan Malang

Editor : TH 

Redaktur : RZ 

Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com : Arifin S, Zakaria

Post a Comment