GRESIK infojatim.com - Kelompok massa yang mengatasnamakan Keluarga Buruh Menggugat demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Gresik Kelas I, Jalan Raya Permata No. 6 Gresik, Jawa Timur, Selasa (18/9/2018).

Ada beberapa tuntutan massa yang merupakan karyawan PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas (Surya Kertas).

Menurut Supriyo selaku Koordinator aksi, bahwa selama 5 tahun, manajemen PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas mengabaikan hak-hak buruh yang tergabung dalam Keluarga Buruh Menggugat. Begitu juga tuntutannya yang diabaikan PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas.

Oleh karena itu, didampingi Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) Gresik, Keluarga Buruh Menggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Gresik.

"Kami taat hukum menuntut hak melalui aturan yang ada. Jika tetap perusahaan mengabaikan hak kami, maka kami akan tutup akses perusahaan," ancam Supriyo melalui orasinya di depan Pengadilan Hubungan Industrial Gresik.

Beberapa tuntutan buruh PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas, diantaranya hak pesangon pekerja dibayarkan. Sebab, lanjut Supriyo, selama 5 tahun status buruh yang tergabung dalam Keluarga Buruh Menggugat tidak jelas.

"Kalau pun kami di PHK, kasih pesangon sejak 2013. Kami menolak penyelesaian melalui serikat pekerja disana karena tidak ada transparansi pesangon dan hak kami. Gaji kami berapa, pesangon berapa, dan mreka ingin kompensasi 5%," jelasnya.

Tuntutan selanjutnya ialah dibukanya laporan keuangan koperasi. Mereka beralasan, selama ini tidak ada transparansi laporan keuangan koperasi yang mencapai hingga Rp 4 miliar.

Lainnya, yakni massa Keluarga Buruh Menggugat menolak beroperasinya PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas selama persoalan dengan mereka tidak diselesaikan secara menyeluruh.

"Kami hanya menuntut hak kami. Jika tidak selesai, kami beli sirtu (pasir batu) untuk urug di depan pabrik. Kami tidak menuntut lebih, tapi menuntut hak kami sesuai aturan yang berlaku. Bayar hak kami selama 5 tahun tanpa campur tangan serikat. Hak kami sama d engan harga mati. Stop produksi sebelum hak kami diselesaikan," tegasnya, sambil menyebut jika aksi mereka didukung oleh 3 Kelurahan, yaitu Desa Driyorejo, Sumput, dan Krikilan.

Ratusan massa Keluarga Buruh Menggugat bersama dengan massa FPSR Gresik berangkat dari depan PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas ke Pengadilan Hubungan Industrial Gresik dengan konvoi menggunakan motor dan mobil.


Partner ARZ TEAM

Post a Comment