GRESIK infojatim.com - Anggota tim Black Panther kembali menangkap pelaku pencurian dengan pemberat (curat). Jumat malam (7/9), MH berhasil ditangkap karena telah mencuri besi di gudang PT Waskita Karya.

Kejadian itu diketahui setelah salah satu karyawan bernama Burhanhdin Abas mengecek gudang. Pemuda 21 tahun itu curiga. Jumlah besi proyek di dalam gudang terlihat berkurang banyak.

Burhanudin melaporkan kejadian itu ke Polres Gresik. Anggota tim Black Panther langsung bergerak dan Laporan ditindaklanjuti dengan cepat.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengarah ke MH. Tim Black Panther mencari tahu keberadaannya. Kurang dari 24 jam, MH berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Gresik beserta barang buktinya.

Menurut pengakuan MH, ratusan kilogram besi itu dicuri seorang diri. Pria 41 tahun itu menggunakan truk trailer untuk mengangkutnya. Besi itu rencananya akan dijual ke daerah Kediri. 

Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi menyatakan pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Untuk sementara, besi dan truk yang dipakai mengangkut diamankan sebagai barang bukti. "Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," jelas Kapolres Gresik saat di konfirmasi ( 9/9).

Mantan Kapolres Bojonegoro itu menegaskan kejahatan 3C (curat, curas, curanmor) sangat meresahkan masyarakat. "Jangan sampai ada yang berkeliaran. Kami akan memberikan tindakan tegas," kata perwira dengan dua melati di pundak itu. 

Akbp wahyu juga menghimbau kepada setiap  perusahaan, gudang, kantor dan rumah segera memasang CCTV sebagai petunjuk Polri melakukan penyelidikan bila terjadi kasus serupa, selain itu sebagai tujuan mencegah  timbulnya niat untuk melakukan kejahatan.


ARZ TEAM

Post a Comment