GRESIK infojatim.com - Memasuki sidang minggu ke-empat (putusan cela) gugatan perdata perselisihan hubungan industrial (PHI) di gelar di pengadilan negeri antara 99 orang/buruh yang belum dibayar pesangonnya dengan pihak pengusaha Surya kertas yang ada driyorejo, yang mana pihak buruh/karyawan tersebut mendapat dukungan atau suport dari lembaga swadaya masyarakat FPSR yang dikomandoi Aris gunawan S.sos

Dukungan itu ditunjukan dengan melakukan demonstrasi didepan pintu pabrik Surya kertas dan pengadilan negeri / PHI sambil membentangkan bendera juga poster yang isinya terkait kecaman terhadap perusahaan yang mencoba memplokotoi buruhnya hampir 5 tahun tersebut.

Kami akan tetap kawal persidangan ini sampai selesai, dan apabila perusahaan tetap ngotot tidak mau bayar hak hak karyawan/buruh ini kami akan blokade pintu masuk perusahaan, masyarakat sudah siap dibelakang dengan jumlah yang lebih besar, Cetus Aris gunawan S.sos

Sementara kuasa hukum (Pengacara) buruh/karyawan PT Surabaya Agung industri pulp dan kertas ato PT surya kertas yakni Hariadi,SH seusai sidang mengatakan bahwa sidang hari ini kan putusan cela atas eksepsi relatif dari pihak perusahaan ke kuasa-nya bahwa pengadilan negeri gresik tidak berwenang mengadili sengketa karyawan dan perusahaan dengan alasan surat anjuran kami jadikan gugatan dialamatkan ke surabaya, padahalkan gugatan saya sudah tepat dan benar dimana perusahaan itu berada, paparnya.

Jadi wajar dalam persidangan tadi majelis hakim sependapat dengan saya karena gugatan saya kan sudah tepat sesuai alamat perusahaan, namun ia menyampaikan persoalan keberatan kan masuk dalam perkara dalam persidangan berikutnya, tambahnya.


Partner ARZ Team

Post a Comment