GRESIK infojatim.com - Puluhan pekerja Pt.Surabaya agung industri PULP mendatangi pengadilan negri - gresik (4/9) selasa pagi guna mengikuti agenda persidangan gugatan perdata no.25/Pdt.Sus-PHi/2018/PN. Gresik dengan tergugat pihak Pt. Surabaya agung industri dan penggugat Chotib dkk.

Sayangnya dalam gugatan perdata tersebut yang menuntut hak pesangon terhadap perusahaan kertas itu, Majelis hakim yang diketuai Lia akhirnya menunda persidangan perdana ini dikarenakan pihak Pt.Surabaya agung industri PULP tidak hadir dalam persidangan.

Akhirnya minggu depan (12/9) hari rabu rencananya sidang kedua akan kembali digelar lagi dengan materi pembacaan berkas gugatan dari pihak pakerja/karyawan (penggugat).

Supriyo korlap lapangan mengatakan bahwa karyawan PT Surabaya Agung industri pulp & kertas akan terus mengawal proses persidangan, bila perlu di disidang lanjutan nanti kami akan kerahkan massa lebih besar apabila pihak perusahaan masih bersih keras tidak membayar pesangon kami. Dan kami siap menutup akses pintu perusahaan seumur hidup bersama masyarakat dan LSM FPSR, ungkap supriyo lebih lanjut. 

Dalam persidangan perdata kali ini di pengadilan negri, juga terlihat Ketua Lsm FPSR, Aris gunawan diluar gedung ruang sidang candra ikut memonitoring jalannya persidangan perdana gugatan perdata juga dari team Infojatim.com ikut memantau dan monitoring jalannya persidangan tersebut.

Yang jelas ini merupakan hak dari pekerja selama ia mengabdi ke perusahaan puluhan tahun, dan semestinya tanpa ada gugatan seperti ini pihak pemilik perusahaan memberikan hak-haknya karyawan sesuai UU no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, papar Aris gunawan (team investigasi).


Partner ARZ TEAM

Post a Comment