BANGKALAN infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Polsek Klampis Bangkalan amankan Tiga penjudi kartu remi Tiga orang pelaku judi kartu remi berhasil di amankan oleh Reskrim Polsek Klampis Bangkalan pada hari senin (21/1/2020) pukul 15.00 Wib. masing-masing pelaku bernama Dul Hadi (59), Saninglan (53), dan Sunda (41) yang ketiganya adalah warga Bangkalan. 

Menurut Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Muhammad Bahrudin, penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di gardu (pos) pinggir jalan dusun Mandala, desa Banteyan, kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, dalam tiga hari ini selalu digunakan untuk berjudi kartu remi jenis pok. 

Mendapati laporan dari masyarakat, tiga orang anggota Reskrim dan anggota Sabhara langsung meluncur menuju lokasi. Setelah sampai di tempat, petugas mendapati beberapa orang yang telah bermain judi kartu remi jenis pok di dalam gardu. Kedatangan petugas sempat membuat kaget para penjudi. Namun petugas lebih sigap dan berhasil mengamankan tiga orang yang telah melakukan permainan judi kartu remi jenis pok. 

Lebih lanjut, AKP Muhammad Bahrudin menerangkan bahwa Atas perbuatannya, petugas membawa ketiga pelaku tersebut beserta barang bukti dua set kartu remi warna biru dan merah, satuLembar Tikar terbuat dari anyaman warna coklat, Uang tunai sebesar Rp 260 ribu, serta lima pasang sandal untuk di bawa ke polsek klampis guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara." Terang AKP Muhammad Bahrudin.Sampai berita ini diturunkan, Kamis ( 23/1/2020). 


Penulis MWR Pendiri dan Penanggung jawab redaksi infojatim.com Arifin s.zakaria

Post a Comment