GRESIK infojatim.com - Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. Petugas Polsek Driyorejo mengamankan enam pemuda yang menenggak miras di sebuah rumah kos yang berada di Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Enam pemuda tersebut, yakni Arif Wahyu (24) warga Desa Kejambon RT 08/ RW 02 Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Wisnu (22) dan Budiono (30) keduanya asal Desa Ngawen, Kecamatan Parengan, Tuban. Lalu, M. Buchori (25) warga Desa Mojorejo RT 05/ RW 02 Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Terakhir, M. Diky (20) warg Desa Kletek RT 12/RW 06 Kecamatan Taman, Sidoarjo dan Andis (20) asal Desa Hulaan RT 02/ RW 06 Kecamatan Menganti. 

"Sempat ngelak, padahal sudah jelas lagi pesta miras langsung kita bawa ke Mapolsek semua," ungkap Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek, Selasa (28/1/2020). 

Wavek menjelaskan, penangkapan enam pemuda itu berdasarkan laporan warga. Ketika kos didatangi, benar saja pemuda yang bekerja di Driyorejo itu sedang duduk bersila dengan dua botol miras sambil makan kacang. Miras ini di dapat dari luar Gresik. 

"Mereka beli mirasnya iuran dan dari luar Driyorejo," ujar Wavek. Enam pemuda ini dijerat dengan tindak pidana ringan atau tipiring sesuai dengan Perda Kabupaten Gresik nomor 15 tahun 2002 tentang Larangan Minuman Keras Beralkohol. Sampai berita ini diturunkan, Rabo (29/1/2020)


Penulis NF Pendiri dan Penanggung jawab redaksi infojatim.com Arifin s.zakaria

Post a Comment