GRESIK infojatim.com - Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. Hati - hati dan waspada masalah sengketa tanah di negara kita ini sangatlah rawan karena Tanah harus memiliki kepemilikan yang Syah atau kepemilikan yang resmi agar tidak terjadi timbul suatu permasalahan yang tidak kita inginkan, seperti terkait tanah di Ds Tenaru Kec.Driyorejo telah dilaksanakan Eksekusi Sebidang Tanah Bekas Yayasan Nomor 730 seluas sekitar 5.700 M2 dengan pemilik yang sah An. Ibu Ina Gunawan, Bpk. Sandy Gunawan dan Bpk. Indra Gunawan, Kamis ( 31/1/2020).

Hadir dalam agenda eksekusi Juru Sita Pengadilan Kab. Gresik Bpk. Jino, SH. MH., beserta anggotanya,, Kabagops Polres Gresik AKP. Fatikh bersama anggota jajaran Polres Gresik dan Polsek Wilker Selatan, Forkopimka Driyorejo : 
a. Camat Driyorejo Bpk. Narto, ST. 
b. Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin, SH. 
c. Danramil 0817/01 Driyorejo Mayor Inf. Sali. Dan juga Wakapolsek Driyorejo AKP. Agung Suharno, SH beserta anggotanya. 

Juga tidak ketinggalan hadir dalam agenda tersebut Anggota Koramil 0817/01 Driyorejo, Kasi Trantib Kec. Driyorejo Bpk. Sunoko beserta anggota Satpol PP Kab. Gresik. Kades Tenaru Bp. Heri Prasetyo, ST., beserta perangkat Desanya dan Linmas Desa Tenaru, dan Perwakilan dari pihak pemohon eksekusi dan para undangan yang hadir kurang lebih 100 orang undangan. 

Dalam hal ini Personel aparat dan pihak yang erkait juga ikut dalam eksekusi tersebut, selanjutnya Kegiatan Apel Gabungan dimulai dengan diambil oleh Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin, SH., yang didampingi oleh Forkopimka Driyorejo dan Panitera Juru Sita Pengadilan Gresik dan Pengadilan Surabaya. 

Kapolsek Driyorejo Kompol Arifin Wavek, SH dalam menyampaikan bahwa Kegiatan eksekusi ini dilaksanakan oleh pemohon yang diamankan oleh pihak keamanan dari TNI-Polri, Pungkasnya '.

Sedangkan Kegiatan eksekusi ini tidak akan lama hindari kekerasan dalam menyelesaikan masalah ini.dalam eksekusi yang dilaksanakan oleh pihak pemohon dan pembacaan Putusan Pengadilan Surabaya yang dibacakan oleh Juru Sita Pengadilan Gresik oleh Bp. Jino, SH. MH. 

Adapun dalam giat eksekusi sengketa tanah dari pihak perwakilan pemohon dengan Pemasangan Banner dalam eksekusi tersebut. Selama giat berjalan time pengamanan khusus dari anggota Polres Gresik, Satpol PP Kab Gresik, Polsek Driyorejo, Danramil Driyorejo 0817/1, TNI dan Polri.

Akhirnya dalam Giat eksekusi yang dilaksanakan adalah sengketa tanah namun sesuai putusan sidang dimenangkan keluarga Bapak Gunawan. 


Penulis Arifin s.zakaria Infojatim.com (Pendiri dan Penanggung jawab redaksi)

Post a Comment