GRESIK - Berawal dari kekurangan pembayaran 3 milyard atas jual beli tanah yang terletak desa prambangan kec Kebomas Gresik oleh ahli waris kholis cs dengan Bpk.Felik susanto.

Karena tak kunjung terselesaikan pembayaranya oleh pihak pembeli,pihak ahli waris menuntut untuk diberhentikan aktifitas  pembangunan oleh ERA GALAXY  di lokasi tersebut sampai dengan terselesaikan sisa pembayarannya.

Merasa sudah mengantongi SHM dan IMB pihak pembeli( bpk Felik) melanjutkan proses  pembangunannya.

Sehingga berbuntut panjang,pihak ahli waris menuntut mantan kades prambangan Bpk. H Karto untuk bertanggung jawab atas terbitnya SHM tersebut.

Sehingga terjadi perdebatan antara ahli waris dengan mantan kades prambangan atas terbitnya SHM tersebut.Setelah konfirmasi team TPKTL,INFOJATIM.COM mendapat jawaban atas terbitnya sertifikat tersebut.

Sesuai keterangan H Karto  mantan kades prambangan mengaku tidak pernah mengelurkan surat daftar riwayat tanah. Dan dibuktikan dengan buku register surat di desa juga tidak ada nomor registernya. 

Merasa tanda tangannya di palsukan,mantan kades Prambangan tidak mau mengakui dan tidak mau bertanggung jawab atas terbitnya surat keterangan riwayat tanah tsb untuk jual beli antara ahliwaris kholis cs dengan felix sesanto yang telah terbit SHM No.982 oleh BPN Gresik. Sehingga permasalahan ini berujung ke proses hukum. 

TPKTL,INFOJATIM.COM ttd Arifin SZ/team bersambung

Post a Comment