Berawal dari pemberhentian secara sepihak oleh Kepala desa kepatihan bpk.Nemu atas jabatan bpk Eko nyoman Hermanto sebagai ketua RW-06 dusun bendil desa kepatihan kecamatan menganti gresik.

Merasa tidak bersalah,atas kesewenang-wenangan kepala desa kepatihan,ketua RW-06 mengajukan gugatan ke PTUN surabaya. Dengan upaya hukum tersebut ketua RW-06 menang dengan putusan No.138/G/2015/PTUN/SBY dan berhak atas semua hak-haknya kembali.

Namun demikian sampai saat ini untuk haknya yang berupa uang kas RW-06 senilai kurang lebih 500 juta belum juga di kembalikan oleh Kasun Bendil Sunardi sebagai penanggung jawab untuk pengembalian uang  kas RW-06 dusun Bendil yang telah di ambilnya dari bendahara RW-06 tanpa melalui persetujuan ketua RW-06. 

Terjadi pada saat proses peradilan di PTUN sedang berlangsung. Dengan memaksakan kehendak kasun sunardi berinisiatif membentuk struktur kepengurusan dusun tanpa ada dasar hukum yang jelas untuk mengambil alih seluruh kegiatan dan uang kas RW-06. Dan hanya berbekal adat saja  kasun Sunardi berani mengesahkan kepengurusan ke-kasunan tersebut.

Merasa uang kasnya di ambil dengan cara tidak syah oleh kepala dusun Sunardi, maka bpk Eko nyoman hermanto sebagai ketua RW-06 melapor ke pihak  kepolisian untuk mencari keadilan demi untuk mempertanggung jawabkan uang kasnya terhadap warganya. Terbukti kasun telah mengambil uang kas dari bendahara RW-06 tanpa melalui persetujuan ketua RW-06 dusun Bendil .

Hanya ber-bekal surat kepengurusan dusun yang telah ditanda tanganinya , Kasun berhasil mengambil dengan tidak syah atas seluruh uang kas RW-06 dusun Bendil Kepatihan menganti tersebut. Terjadilah gelar perkara atas laporan tersebut.Sesuai dengan hasil gelar perkara pihak kepolisian menyarankan untuk di selesaikan dengan kekeluargaan di desa .

Diadakanlah beberapa kali pertemuan antara kedua belah pihak , yang juga pernah melibatkan tokoh masyarakat dan kepala desa menganti untuk menjembatani penyelesaian permasalahan tersebut dan disaksikan oleh perangkat desa Kepatihan. 

Alhasil sia-sia usaha penyelesaian secara kekeluargaan. Menurut Bpk ketua RW-06 Bendil karena merasa di dholimi dan dirugikan atas permasalahan uang kas RW-06, sekaligus takut akan pertanggung jawaban keuangan secara administrasi ke depannya, maka ketua RW-06 dusun Bendil membuat laporan atas dugaan perampasan , penggelapan uang kas RW-06 dan dugaan rekayasa administrasi tentang penggunaan uang kas RW-06 ke polres Gresik dan dilanjutkan pengaduan ke polda jatim.

Karena di nilai tidak syah secara hukum atas pengambilan dan proses pembelanjaanya yang tanpa ada laporan pertanggung jawaban secara administrasi dengan rinci,maka saya menilai semua ini hanya rekayasa saja untuk menghabiskan uang kas RW-06 demi keuntungan orang-orang tertentu jelas bpk.Eko Nyoman Hermanto yang kini juga masih menjabat sebagai ketua RW-06 dusun bendil desa Kepatihan. BERSAMBUNG  TPKTL Arifin SZ/Team Info Jatim

Post a Comment