Surabaya, infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. 


Direktorat reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum)  Polda Jatim melalui Unit III, subdit III Jatanras kembali Ungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor)  dengan pemberatan serta penadahan dan pemalsuan, Jum,at 04 September 2020. 

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers mengatakan,  dalam kasus ini Polda Jatim melalui reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor)  dengan pemberatan dan adanya pemalsuan surat serta persekongkolan jahat berdasarkan dari adanya 3 laporan. 


Saat ini 3 ( tiga)  tersangka, SKH, Y, dan C berhasil di amankan di Polda Jatim,  ketiga tersangka tersebut dalam melakukan aksinya mempunyai peran yang berbeda beda. 

Pelaku kejahatan ini tergolong unik dan spesial dalam melakukan aksinya yakni mereka menerima order berdasarkan jenis kendaraan. Mereka juga mempunyai kemampuan melakukan kamuflase merubah No rangka atau No mesin, kemudian barang curian dirubah sehingga seolah olah teregistrasi secara Sah. 

Kemudian pelaku menyamakan nomor rangka kendaraan curiannya dengan STNK dan BPKB dengan nomor sama berdasarkan data kecelakaan lalu lintas yang sudah lama dan bahkan tidak terpakai lagi. 


Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ( Curat )  dan pasal 263 KUHP Jo 266 KUHP Jo 480 KUHP, tentang pemalsuan surat dan Persekongkolan jahat/penadah. 

Dengan terungkap kasus ini, Kabidhumas Polda Jatim Menghimbau kepada masyarakat, jika membeli kendaraan bermotor bekas agar lebih berhati - hati dan mengidentifikasikan dengan nomor rangka yang ada di kepolisian. 



Partner Mitra Arifin S.Zakaria infojatim.com, gresiknews1.com ( Pendiri Penanggung Jawab Redaksi)

Post a Comment