Surabaya. infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. 


Nasib naas menimpa ibu dan anak warga Surabaya bernama Erna dan Indira. Menabung /investasi di Bank dengan maksud mendapat keuntungan malah jadi buntung. Uang yang disetor melalui marketing bank, tidak dimasukan malah di ambil sendiri oleh oknum marketing bernama Anisa Farida Yuniarti, warga Pepelegi, Sidoarjo.

Merasa ditipu, akhirnya mereka melaporkan Anisa ke Polda Jatim pada 12 Desember 2019 silam, dan menerima Surat Tanda Lapor nomor: TBL/58/ XII/2019/Sus/Jatim, tentang tindak pidana yang diatur dalam pasal 49 ayat 1 huruf a dan b, dan ayat 2 huruf b Undang Undang No. 10 tahun 1998 perubahan atas Undang Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H., dan Abdul Rauf AT, S.H., dari kantor hukum D. Firmansyah jalan Peneleh 128, Surabaya. Indira dan Erna menyampaikan ke media ini, bahwa mereka telah ditipu Anisa sebesar Rp 1,2 Milyar.

"Uang kita yang masuk adalah Rp. 800 juta, dan ditotal dengan Cashback yang kita terima dan masukan lagi ke Bank dengan total Rp 1,2 Milyar," ujar Indira. Rabu (17/11/2021) siang. 

Kesempatan itu, Erna, ibunda dari Indira, menerangkan kronologi kejadian mereka telah ditipu hingga Milyaran rupiah.

"Berawal dari tahun 2017, saya ditawari Anisa menabung di Bank MNC Jemursari. Dengan iming iming dapat program bunga yang bagus. Akhirnya saya titipkan uang Rp 100 juta ke Anisa untuk menabung. Dan saya dapat buku tabungan bank MNC tercatat uang Rp 100 juta" ujar Erna.

"Berselang beberapa lama, saya di tawari lagi, tapi dengan catatan tidak boleh membuka tabungan atas nama yang sama. Karena iming iming dapat cashback yang besar akhirnya saya titipkan uang itu ke Anisa atas nama anak dan  saudara saya. Dan Anisa memberikan beberapa buku tabungan bank MNC," ujar Erna.

Erna menjelaskan bahwa uang mereka dalam kurun waktu 2017 hingga 2019 dititipkan ke Anisa untuk ditabung di Bank MNC dengan harapan membantu Anisa mendapatkan nasabah dan iming iming mendapatkan cashback.

"Total seperti dijelaskan anak saya Rp. 800 juta, dan beberapa kali saya dikasih cashback sama Anisa, dan dengan bujuk rayunya uang cashback saya masukan lagi ke Bank melalui Anisa. Dan total semuanya Rp 1,2 Milyar," ujar Erna.

Terkuaknya modus Anisa, mengambil uang nasabahnya, ketika kakak dari Erna yang juga menitipkan uang untuk ditabung di Bank MNC ke Anisa, datang ke Bank MNC cabang Tais untuk ambil uangnya.

"Kakak saya kaget, ternyata uang yang tercatat di rekening yang diberi Anisa tidak sama dengan nominal di bank. Uang di buku tabungan Rp 150 juta, ternyata di saldo bank hanya Rp 300 ribu," ujar Erna.

Dengan kejadian itu, Erna juga mengecek uang tabungannya ke Bank MNC, dan dirinya juga kaget nilai uang di buku tabungan tidak sama dengan saldo bank. 

"Saya hubungi Anisa, dan dia bilang meyerahkan diri ke Polisi, dan mengajak ketemuan di Polda. Saat di Polda dia bilang uang sudah habis, dan menyuruh saya laporkan ke polisi. Saya masih kasihan dan mencoba meminta ia mengembalikan uang saya, akan tetapi hanya janji aja yang diberikan. Akhirnya saya laporkan dia ke Polisi. Dan saya dapat info bawah Anisa sudah tidak kerja lagi di Bank MNC," ujar Erna.


Ditempat yang sama, Advokat Dodik Firmansyah menerangkan bahwa pihaknya akan mengawal kliennya mendapatkan keadilan. "Kita akan koordinasi ke penyidik Polda Jatim, Kejaksaan dan pihak bank MNC. Dan meminta pihak aparat hukum untuk menahan Anisa," ujar Dodik Firmansyah.

Dodik menjelaskan bahwa kliennya telah mendapat SP2HP dari pihak penyidik Polda yang menyatakan bahwa berkas kliennya sudah lengkap (P21). "Di Polda Anisa tidak ditahan, saat pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan, kita minta tersangka ditahan," ujarnya.

Advokat Abdul Rauf menambahkan, pihaknya berharap ada pasal tambahan yang dipakai jaksa selain pasal Perbankan yang diterapkan Polda Jatim. "Saya liat ada pencucian uang didalam modus tersangka sesuai UU nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU, dan juga pasal penipuan serta penggelapan. Dan saya harap jaksa  juga menjerat tersangka dengan pasal itu," ujar Abdul Rauf.

Terpisah, KBP. Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim saat dikonfirmasi tentang perkara ini menjelaskan bahwa penyidik akan segera melakukan tahap 2, menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan.

Dari pantauan dan monitoring dari tim redaksi infojatim.com - gresiknews1.com waspada dan hati  hati juga para oknum yang mengaku dari Perbankan atau dari oknum leasing jual beli kendaraan terima pesanan dengan uang sudah diterima oleh pihak oknum ternyata ditunggu berhari hari kendaraan tidak kunjung datang sebagai pelaku kabur,  uang korban Raib yang dibuat untuk beli kendaraan tersebut kejadian ini Tkp di wilayah hukum Polres Lamongan. 

"Sudah P21. Penyidik akan melakukan tahap 2 secepatnya," ujar Gatot. Rabu (17/11/2021) siang. 
Sampai berita ini diturunkan, Kamis ( 18/11/2021) . 


Sumber Berita ; Partner Mitra Media 
Pendiri Penangung Jawab Redaksi 
Arifin S.Zakaria

Post a Comment