GRESIK, infojatim.com  - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. 

*Sebagian masyarakat itu masih tetap akan membuat serta mengedarkan barang yang dilarang dalam bidang kepabeanan dan cukai, terbukti kita selalu berhasil mengamankan barang tersebut setiap turun operasi, jelas Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik , Bier Budy Kismulyanto, sebelum pemusnahan barang milik negara di halaman kantornya. Rabu ( 03/11/2021) . 

Barang yang akan kita musnahkan kali ini adalah hasil operasi beberapa waktu lalu baik di wilayah Gresik maupun Lamongan, dengan total nilai barang mencapai Rp 566.763.556,- ,"jelas Bier Budy.*


Adapun yang akan dimusnahkan antara lain : 513.263 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), 524 sigaret kretek tangan (SKT), 1.400 batang sigaret putih mesin (SKM), dengan pelanggaran tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bukan peruntukannya, dan dilekati pita cukai bekas.*

Tembakau iris (TIS), menyediakan / menjual belikan tidak sesuai  ketentuan sejumlah 16 bungkus.

Liquid Vape (HPTL) tanpa dilekati pita cukai sejumkah 1,5 liter,.

Minuman mengandung etil alkohol (MMEA ) lokal dijual belikan tidak sesuai ketentuan dan MMEA import yang tidak diberitahukan sejumlah 267.516 liter.

8 botol, 1 kantong, 60 kotak, dan 51 buah obat obatan kedaluwarsa,  serta 6 buku dan majalah.

" Semua barang hasil tangkapan tadi kita musnahkan dengan disaksikan dari : Kejaksaan, Kepolisian, Pol PP, termasuk wartawan," pungkas Bier Budy.



Sumber Berita: Partner Mitra Media
Pendiri Penangung Jawab Redaksi 
Arifin S.Zakaria

Post a Comment