Surabaya, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. 

Aksi unjuk rasa oleh LSM Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia yang bertempat di Kantor PN (Pengadilan Negeri) Jl. Arjuna No. 16-18 Kota Surabaya, dalam aksi tersebut diikuti oleh 20 orang, dari LSM Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia,  yang dipimpin oleh Sdr. Geri terkait hak perlindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak, Senin ( 17/1/2022.)  pukul 10.00 WIB s.d selesai. 

Selanjutnya dalam aksi unjuk rasa tersebut oleh LSM Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia bertujuan untuk mengawal kasus Sdr Julianto Eka Putra ( Owner Sekolah Pagi Indonesia) , dengan semangat di depan Kantor PN. Surabaya sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan "Tangkap dan tahan Sdr. Julianto Eka Putra".

Sementara itu dari massa aksi  pada intinya menolak pra peradilan kepada Sdr. Julianto Eka Putra (Owner Sekolah Selamat Pagi Indonesia).

Dari masa aksi unjuk rasa sebanyak 10 orang perwakilan yang mengikuti proses Sidang Sdr. Julianto Eka Putra di ruang Sidang Cakra 1.

Sidang agenda Permohonan Pra Peradilan  Sdr Julianto Eka Putra ( Owner Sekolah Pagi Indonesia ) di  PN Surabaya  yang diikuti oleh sebagian aksi unjuk rasa tersebut. 

Sementara  itu dengan kehadiran Sdr. Aris Merdeka Sirait (Komnas Perlindungan Anak Indonesia) menyampaikan kepada massa aksi yang intinya bahwa sidang pra peradilan Sdr. Julianto Eka Putra (Owner Sekolah Pagi Indonesia) ditolak oleh PN. Surabaya dikarenakan sudah ada 2 bukti yang sudah bisa menjerat Sdr. Julianto Eka Putra menjadi tersangka, " Ungkapnya, " 

Bahwa dengan masa aksi yang dilakukan oleh LSM Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia intinya  Pengadilan PN. Surabaya menolak sidang pra peradilan dikarenakan Sdr. Julianto sudah terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia bersama LSM Komisi Perlindungan Anak Indonesia akan terus mengawal kasus Sdr. Julianto Eka Putra sampai dijadikan tersangka serta bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan untuk Korban mendapatkan keadilan yang seadil adilnya.  " Tuturnya, " 

Dalam agenda masa aksi unjuk rasa tersebut di PN Surabaya terpantau  dan termonitoring oleh tim  redaksi infojatim.com, gresiknews1.com
( Rsk  Az )  



Pendiri Penangung Jawab Redaksi 
Arifin S.Zakaria

Post a Comment