KEDIRI, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap .

Berkedok Rentenir Kopperta Karya Bhakti mencekik Ahli waris hutang 25 juta 2011/2022 jadi 280 juta

Suaminya Meninggal Dunia, Perempuan Ini Harus Melunasi Uang Pinjaman Yang Naik Lebih dari 11 Kali Lipat

Seorang perempuan bernama Elly Mariyati Asal Kediri yang telah ditinggal mati suaminya pada tahun 2018 lalu, kini harus menanggung beban hutang yang mencapai 280 juta. Padahal ketika itu hutang mendiang suaminya hanya 25 juta.

Kejadian tersebut berawal ketika suami Elly pada tahun 2011 mempunya hutang di Kopersi Pertanian (Kopperta) Karya Bhakti yang berada di Jalan Sukarno Hatta, Dusun Sambirejo, Desa Bendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dengan jaminan sertifikat rumah. Saat memasuki angsuran ke 4, usaha peternakan lele yang menjadi mata pencahariannya bangkrut hingga tidak mampu melakukan pembayaran ," Ungkapnya ," 

Selang satu tahun kemudian Almarhum bermaksud melunasi, dari angka 25 juta disiapkan uang Rp 28 Juta tapi ditolak pihak Koperasi, hingga akhirnya pada tahun 2018 yang bersangkutan Meninggal Dunia dan kini hutang tersebut di ambil alih oleh sang istri selaku ahli waris. 

Elly mariyati pernah mengajukan Keringanan pelunasan sebanyak dua kali, namun pihak Kopperta tetap meminta 280 Juta. Kini Elly mengajukan gugatan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kediri, dan berharap mendapat keadilan.

Ditemui media ini Usai sidang di BPSK pada Kamis Siang (27/01/2022), Elly mengaku kecewa lantaran pihak teradu (Kopperta Karya Bhakti,Red) yang diwakili Kuasa hukumnya belum siap. Bahkan  

Sementara itu pengacara teradu ketika ingin di konfirmasi media ini mengenai sengketa yang terjadi enggan berkomentar. "Maaf saya mau sidang di PN" Ucapnya sambil berlalu

Sementara itu Moch. Triyono SH, Direktur Jawa Timur Lembaga Hukum (Lembakum) Indonesia, yang mengawal kasus ini mengatakan bahwa, perselisihan ini telah di mediasi sebanyak dua kali namun tak membuahkan hasil. Ia juga menyebut ada ribuan nasabah yang menjadi korban seperti yang dialami Elly. 

Bahkan menurut Triono sistem yang digunakan oleh Kopperta Karya Bhakti layaknya rentenir yang mencekik masyarakat, tidak seperti layaknya koperasi dimana tujuannya jelas yakni untuk kesejahteraan anggotanya. "Ini kategorinya pelaku usaha yang agak ekstrim kalau saya mengatakan" terang Triono.


Disisi lain dari tim redaksi infojatim.com ,gresiknews1.com agar lebih menyikapi dan berhati hati bagi para pemohon dan para penjamin untuk melakukan segala sesuatu baik di koperasi ataupun di perbankan tersebut seharusnya ada surat perjanjian yang mengikat ,betul betul untuk tidak berbalik fakta peminjaman sampai penyelesaian jatuh tempo , jangan sampai bunga berbungah  kasihan untuk pemohon .

Waspada dan hati hati jika kita melakukan segala sesuatunya dengan terpaksa dan menjaminkan apapun bentuknya dipihak koperasi ataupun kepada siapapun .
Hingga berita ini di turunkan ,Jum,at  ( 28/1/2022 )
( T.H ) 



Pendiri Penanggung Jawab Redaksi 
Arifin S,Zakaria

Post a Comment