Bangkalan , infojatim.com - Motto Beranii Transparan Mengungkap Membantu Yang  BelumTerungkap

Polsek Kamal yang menadapatkan dan   melaksanakan Patroli dan mendapatkan informasi bahwa di sekitar Jalan kamp  Ds.Gilih Anyar ,  Kec. Kamal kab Bangkalan  telah ada transaksi Narkoba ,Selasa (1/2/2022 ) .


Selanjutnya anggota yang dipimpin kanit reskrim polsek kamal  langsung melakukan pemantauan dan  penggejaran terhadap seseorang yang dicurigai  dengan menggunakan kendaraan sepeda motor honda Beat warna merah putih dengan No pol. M 4512 IN  .

Dan kemuadian dilakukan pengeledahan di dapati barang beruba 1 klip warnah putih yang  diduga  shabu dengan berat kotor  0,28 Gram yang dibelinya dari Sdr M.A. (DPO) yang beralamatkan di Ds Banyuajuh  Kec. Kamal kab bangkalan dengan harga RP 200.000,00. (Dua ratus ribu rupiah)  ," Ungkapnya ," 

Sementara Sdr S.N ( TSK ) memesan narkoba jenis Shabu kepada M.A ( DPO ) melalui telepon dan sepakat bertemu di jalan Raya Trunojoyo kec Kamal kab Bangkalan .


Kemudian anggota reskrim polsek kamal mebawa Tsk An. S.N alamat Dsn Nangkek Ds Gilih Timur kec Kamal  ke polsek kamal guna dilakukan penyidikan dan pengembangan  lebih lanjut .dikarenakan memiliki,menyimpan,menguasai,menyediakan Narkotika gol I jenis Sabu Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35 tentang Narkotika ," Ucapnya ," 
Hingga berita ini di unggah , Rabo ( 2/2/2022 )


Sumber Berita : Polres Bangkalan 
Pendiri Penanggung Jawab Redaksi 
Arifin S,Zakaria

Post a Comment