Surabaya, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap .

Untuk menindak lanjuti terkait temuan terhadap Tumpukan besi tua yang ada di jalan Platok Donomulyo Surabaya ini yang amat sangat mengganggu dan  juga demi  keselamatan bersama bagi pengguna jalan .

Baihaki Akbar Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) , bersama tim redaksi infojatim.com ,gresiknews1.com  meminta kepada walikota Surabaya untuk segera menertibkan tumpukan besi tua yang ada di jalan Platok Donomulyo Surabaya ,dikarenakan sangat membahayakan para pengendara, Selasa  (1/2/2022).

Tumpukan besi tua tersebut membuat jalan yang dilalui sempit, sering terjadi macet dan juga sering terjadi kecelakaan, dan akibat tumpukan besi tersebut jalan di sekitar cepat rusak.

Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak, juga mempertanyakan kenapa dan ada apa pemerintah setempat dan pihak jajaran samping kok lamban dan terkesan tidak berani untuk menindak tegas pengusaha Besitua tersebut padahal sudah sangat jelas melanggar Perda Kota Surabaya dan UU tentang tata ruang.

Dan juga meminta kepada Aparat penegak hukum yang ada di Polsek Kenjeran dan Polres Tanjung Perak untuk segera turun tangan karna apa yang dilakukan oleh pengusaha besi tua tersebut jelas-jelas melanggar aturan dan UU lalulintas, karna jalan raya bukan tempat untuk bongkar muat apalagi di jadikan tempat untuk penimbunan besi tua.

Sekjen Larm-Gak  juga menduga pengusaha besi tua tersebut tidak mempunyai Andalalin dan Andal lingkungan, permasalahan ini tidak boleh di biarkan, dan kami berharap Pak Lurah dan Pak Camat segera mengambil langkah tegas dan berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk menertibkan tumpukan besi tua tersebut.


Juga meminta kepada pemerintah kota Surabaya untuk berlaku adil kepada seluruh warga kota Surabaya dalam menegakkan Perda kota Surabaya dan jangan hanya berani dan keras kepada para PKL saja.

Sementara itu Arifin S,Zakaria  Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com ,gresiknews1.com sependapat dengan apa yang di sampaikan oleh Baihaki Akbar Sekjen Larm - Gak untuk segera menuntaskan dan bertindak tegas kepada Pengusaha Besitua yang jelas jelas melanggar Perda kota Surabaya dan UU  tentang tata ruang , kalau penanganan ini tidak segera ditindak lanjuti apakah menunggu ada korban  terlebih dahulu baru segera ada  Penindakan Perda kota Surabaya apakah harus demikian ? .



Sumber Berita : Partner Mitra 
Pendiri Penanggung Jawab Redaksi
Arifin S,Zakaria

Post a Comment