SURABAYA, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.

Pada edisi sebelumnya telah diberitakan di redaksi infojatim.com

Ahli Waris Tanah Pagesangan Kec Jambangan Kotamadya Surabaya, didampingi kuasa hukum Kupas Tuntas Berantas Mafia Tanah. 

Jelas terlihat dari pemberitaan sebelumnya mafia tanah tidak pandang bulu mereka berbuat nekat untuk mendzolimi pemilik yang sah dari ahli waris Sanali P Allijah yaitu Ibu Umaiyah Binti Alijah, disini mari kita Libas mafia tanah di Pagesangan Kec Jambangan Kotamadya Surabaya ini agar tidak berbuat yang melanggar hukum dan Undang-undang. 

Pada ketika proses berjalan di instansi yang terkait, tajam di bawah jangan sampai tumpul di atas komentar dari Arifin S, Zakaria pimpinan redaksi infojatim.com karena warga negara Indonesia ingin mendapatkan keadilan yang seadil adilnya dalam proses penanganan apapun. 


Untuk dapat diketahui yang dapat saya sampaikan Arifin S, Zakaria pimpred redaksi infojatim.com bahwa dalam perjalanan perolehan tanah tersebut berdasarkan kretek desa pada tahun 2005 atas nama Sanali P Alijah dengan Nomor: 593/281/436.7.23.4/05, " Ungkapnya, ".


Sementara itu dari permasalahan sengketa tanah dari Ahli waris Umaiyah Binti Alijah pada hari Rabu 10 Agustus 2022 untuk kordinasi Ke Polda Jatim  mendapatkan petunjuk dengan baik., " Ucapnya, " 


Selanjutnya pada hari Kamis 11 Agustus 2022 setelah rapat dengan tim ahli waris Umaiyah Binti Alijah bersama kuasa hukum Mona T.G Hutapea SH ke lokasi dengan memasang Benner bahwa tanah tersebut milik ahli waris yang sah ibu Umaiyah Binti Alijah, " Ujarnya, " 

Saat ini tanah yang terletak di Pagesangan Kec Jambangan Kotamadya Surabaya sedang  bergejolak oleh mafia tanah yang ada di wilayah Surabaya Jatim, dengan dasar apa mafia tanah tersebut dapat menduduki lahan tersebut komentar dari Mona T.G Hutapea SH kuasa hukum dari ahli waris Ibu Umaiyah Binti Alijah ketika diwawancarai oleh Arifin S, Zakaria pimpred redaksi infojatim.com,  sedangkan tanah tersebut pemilik yang Syah adalah dari ahli waris Sanali P Alijah yaitu Ibu Umaiyah Binti Alijah dengan memiliki bukti bukti yang syah sebagai Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama Surabaya, " Ucapnya, " 

Selanjutnya pada hari Jumat 12 Agustus 2022  Sdr Asraf SH  Gubernur LSM - LIRA JR 45 dan ketua FKKBM ( forum komunikasi keluarga Purnawirawan Baret Merah)  Jakarta Timur Botman Simanjutak, SH dan kuasa hukum ahli waris Mona T.G Hutapea,  SH berada di PT MARSA Surabaya, dalam Agenda eksekusi  tanah dan pemasangan Banner dan pelepasan rantai gembok gerbang pintu masuk ke lahan yang terletak di Pagesangan Kec Jambangan Kotamadya Surabaya milik ahli waris Ibu Umaiyah Binti Alijah. Tanah tersebut yang  milik ahli waris Sanali P Alijah yang sebenarnya / pemilik ahli waris yang sah ibu Umaiyah Binti Alijah, " Ujarnya, " 

Jadi status tanah tersebut menurut keberadaan catatan di kelurahan Pagesangan Kec Jambangan Kotamadya Surabaya adalah MASIH BELUM BERUBAH  tercatat sebagai ahli waris menurut STHM dari  Sanali P Alijah.Yang  Punya Ahli Waris Ibu Umaiyah Binti Alijah , " Ungkapnya, " Gubernur LSM-LIRA JR 45 JATIM [ Asraff, SH

Ia juga geram melihat kejadian ini dan sekaligus memberikan saran agar di las akses masuk dan diberi tulisan larangan masuk, kebetulan saya juga dibesarkan di wilayah ini, saatnya kita berantas MAFIA TANAH...!!!


Dalam agenda tersebut semata mata kita  berantas mafia tanah ,  yang mana  telah didengungkan oleh  menteri ATR - BPN sekarang bpk Cahyanto ( mantan panglima TNI Indonesia) . 


Dalam agenda tersebut terpantau oleh tim redaksi infojatim.com di lapangan.

Hingga Berita ini diturunkan, Sabtu (13/8/2022)

( Bersambung)


Penulis : ARZ Tim 

Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com : Arifin S, Zakaria

Editor: TH


Post a Comment