GRESIK infojatim.com - Sedikitnya 54 pelanggaran kendaraan ditertipkan petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik. Operasi penertiban kali ini menyasar kendaraan yang melebihi muatan (tonase). Seperti truck over dimensi dan melebihi muatan, Rabu 12/9/2018.

Penindakan dilakukan dalam rangka operasi tertib lalulintas angkutan jalan. Petugas memberhentikan kendaraan yang terlihat melanggar. Penertiban kali ini dilakukan petugas Dishub di jalan raya Sumput kecamatan Driyorejo.

Penertiban yang dilakukan selama 3 jam itu menindak 15 pik up dan 1 elf angkutan umum. Kemudian 19 truck yang telah mati uji kir nya. Uji Kir sendiri sangat berperan penting terkait kendaraan-kendaraan bervolume besar untuk memperoleh izin kendaraan layak jalan.

Menurut sekretaris Dinas Perhubungan Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, faktor keselamatan berlalu lintas di jalan raya hal utama yang wajib ditekankan bagi seluruh pengguna jalan. Dengan menggandeng pihak Kepolisian Lalulintas, mereka pelanggar langsung ditilang. Sementara kendaraan bak atau kontainer yang over dimensi juga ditertibkan.

"Mereka langsung ditilang oleh Polisi Lalulintas, dan peringatan bersurat untuk yang over dimensi untuk disesuaikan," tukas nya.

Aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) sambungnya, dari Dishub pusat sangat ketat. Serta akan memeriksa secara detail komponen kondisi setiap kendaraan pada saat uji Kir. "Dishub tidak main-main mengeluarkan surat keterangan uji kir kendaraan," pungkasnya.


Arifin s.zakaria Team

Post a Comment