GRESIK infojatim.com - Razia minuman keras (Miras) terus dilakukan anggota  Kepolisian Resort  Gresik. Dengan melakukan Kegiatan Kepolisian Yang di Tingkatkan (KKYD),  Sat Sabhara berhasil mengamankan puluhan botol berisi minuman keras yang siap dijual, Kamis (27/9/2018) pukul 23.00 wib.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH SIK MSi melalui Kasat Sabhara Polres Gresik AKP Windu, SH Mengatakan Sebanyak 3 dus miras, jenis Anggur merah 2 kardus dan Anggur hitam 1 kardus berhasil diamankan. Barang bukti ini diperoleh Sat Sabhara Polres Gresik saat giat KKYD, mendengar adanya informasi keberadaan miras di wilayah Pelabuhan Gresik dipimpin Danru Dalmas Aiptu Didik bersama 8 anggotanya melakukan penggedahan dan ditemukan miras tersebut.

Tak hanya barang bukti yang diamankan, satu tersangka penjual miras juga diciduk SE (45), merupakan warga Desa Bedilan Kecamatan Gresik, Gresik.

" Saat ini bersama dengan barang bukti SE (45) diamankan di Mapolres Gresik guna proses Tipiring " Ungkap Kasat Sabhara sampai berita ini diturunkan Jum.at ( 28/9). 

Ia menambahkan razia dilakukan dalam rangka giat KKYD atau cipkon dan patroli hunting oleh personil Sat Sabhara Polres Gresik dengan sasaran premanisme, peredaran Narkoba, Miras dan kepemilikan senjata api dan kejahatan jalanan lainnya.

Tidak hanya sebatas itu, pihaknya juga rutin menyisir sejumlah  warung dikawasan Pelabuhan Gresik, hal ini guna mengantisipasi tidak terjadinya tindak kriminalitas dimasyarakat yang dipicu dari minuman keras dan tuak.

"Saya menghimbau kepada masyarakat, sejumlah toko dan warung untuk tidak menjual berbagai jenis minuman keras karena akan minuman terlarang yang dapat  membahayakan keselamatan diri sendiri dan bagi nyawa orang lain,"katanya.


ARZ TEAM

Post a Comment