GRESIK infojatim.com - Upaya memberantas peredaran narkotika diwilayahnya Unit Reskrim Polsek Bungah Polres Gresik, berhasil meringkus dua orang laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH SIK MSi melalui Kapolsek Bungah AKP Said mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diwilayah Kecamatan Sidayu, Gresik. 

"Kami mendapatkan informasi pada hari Senin 21 Januari 2019 sekira pukul 22.00 Wib, selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka sedang melakukan pesta sabu didalam rumah yang beralamat di Dusun Berakwadeng Desa Wadeng Kecamatan Sidayu pada Minggu (27/1) sekitar pukul 02.00 wib" terang Kapolsek Bungah. 

Dari hasil penggrebekan yang dilakukan anggota dilapangan, berhasil mengamankan kedua tersangka yaitu MT (34) merupakan warga Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan dan MK (50) warga Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) buah bungkus klip plastik berisi serbuk kristal Narkotika sabu-sabu, satu buah bungkus Tanggo, satu buah alat hisap, tiga buah Handphone, dua buah Korek api dan dua buah Sedotan kecil. 

" Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bungah guna proses penyidikan lebih lanjut" jelas AKP Said, sampai berita ini diturunkan, Senin ( 28/1). 

Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) sub 132 ayat (1) UU RI No.35 th 2009 Tentang Narkotika. 


Partner Arifin s.zakaria (Pendiri dan penanggung jawab Infojatim.com)

Post a Comment