GRESIK infojatim.com - Langkah Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik M. Muktar yang akan melakukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, direspons Kejari Gresik. Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianta menyatakan siap menghadapi praperadilan tersebut.

"Langkah praperadilan yang akan diajukan tersangka Muktar melalui kuasa hukumnya itu sah saja, kita siap menghadapi" ujar Andrie, Jumat (18/1). 

Sebab, Andrie menjelaskan bahwa langkah Kejari Gresik menetapkan Muktar sebagai tersangka pemotongan insentif pegawai BPPKAD dari upah pungut sudah berdasarkan bukti yang ada. 

Menurutnya, Kejari tak gegabah menetapkan seseorang menjadi tersangka atas kasus yang belum terdapat alat bukti cukup. "Sebab, penyidik sangat menyadari kalau gegabah maka bisa berpeluang adanya praperadilan," 

Andrie menegaskan, penyidik sudah memiliki dua alat bukti seperti yang diatur dalam perundangan-undangan sebelum menetapkan Mukhtar sebagai tersangka. Dua alat bukti dimaksud berupa saksi dan barang bukti. Barang bukti yang disita yakni berupa uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) sebesar Rp 537 juta, karena berdasarkan bukti BB ketika konprensi pers di kantor Kejari Gresik bersama awak media dan digelar secara langsung BB tersebut. 

"Kami tak akan goyah atas langkah praperadilan, dan kami sangat siap menghadapinya," imbuh dia, sampai berita ini diturunkan, Sabtu (19/1). 

Seperti diketahui, kuasa hukum tersangka Muktar, Hariyadi, S.H, akan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka kliennya dalam dugaan korupsi dana insentif pegawai BPPKAD dari upah pungut pajak daerah. Ia menilai pemotongan insentif yang dilakukan kliennya tak mengandung unsur pidana. "Kami akan berupaya dalam praperadilan untuk membebaskan klien kami," terangnya. 


Arifin s.zakaria ( Pendiri dan penanggung jawab)

Post a Comment