GRESIK infojatim.com - Kepolisian Sektor Wringinanom Polres Gresik, melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayahnya.

Pelaku adalah IT (24), warga Dusun Lemah Putih Desa Pasinan Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik. Diamankan Minggu (27/1) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di depan halaman Parkiran Alfamart Jl.Raya Wringinanom Desa Pasinan Kecamatan Wringinanom. 

"Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku satu buah Handphone yang didalamnya terdapat Chat transaksi Narkoba, satu buah linting plastik putih dibalut lakban hitam seberat 0,38 gram," ungkap Kapolsek Wringinanom AKP Supiyan (27/1). 

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH SIK MSi melalui Kapolsek Wringinanom AKP Supiyan menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang pihaknya terima dari masyarakat bahwa adanya dugaan transaksi narkoba di depan halaman Parkiran Alfamart Jl.Raya Wringinanom Desa Pasinan Kecamatan Wringinanom. 

Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Wringinanom Polres Gresik melakukan pengecekan dan ditemukan adanya upaya seseorang IT (24) yang diduga akan melakukan transaksi peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di jalan Raya Wringinanom Desa Pasinan Kecamatan Wringinanom tepatnya depan toko Alfamart. 

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap IT (24) dan berhasil mengamankan 1 (satu) buah lintingan plastik yang diikat oleh lakban hitam yang didalamnya diketahui terdapat serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu yang disembunyikan didalam kantung saku celana jeans sebelah kanan tersangka, kemudian untuk dilakukan pengembangan pelaku di bawa ke Mapolsek Wringinanom, sampai berita ini diturunkan Senin (28/1). 

"Pelaku kini diamankan di Mapolsek Wringinanom guna menjalani proses penyidikan. Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) sub 132 ayat (1) UU RI No.35 th 2009 Tentang Narkotika," ungkap Kapolsek. 


Partner Arifin s.zakaria (Pendiri dan penanggung jawab Infojatim.com)

Post a Comment