SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya dibantu Koramil 0830/03 Pabean Cantikan  melaksanakan penertiban rumah kumuh dan kebersihan di sepanjang sungai Kalimas Nyamplungan.  Selasa (28-06-2016).0

Operasi penertiban rumah-rumah kumuh yang melanggar aturan itu dipimpin langsung Kepala Seksi Program Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Supriyadi mengatakan disertai petugas dari kantor desa/kelurahan.

Menurut Bagus Supriyadi, keberadaan bangunan rumah semi permanen di pinggir sungai dinilai kumuh dan sangat menganggu kehindahan wajah Kota Surabaya, sehingga perlu ditertibkan dengan tegas karena jelas-jelas melanggar Perda.

Namun untuk penertiban kali ini, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri bangunan semi permanen yang berada di sungai Kalimas Nyamplungan. Jika pemilik rumah dan warung kumuh itu belum juga membongkar hingga tenggat waktu yang ditentukan, maka Tim Satpol PP yang akan membongkar paksa.

"Itu harus kami lakukan demi keindahan dan penegakan Perda Kota, apalagi mereka tidak memiliki izin," tandasnya.

Pihaknya selama ini mengaku sudah sering melakukan pembinaan baik yang dilakukan melalui Kepala Lingkungan, Kepala Dusun, maupun dari petugas kantor desa/lurah. Karena upaya pembinaan yang telah dilakukan tidak diindahkan, maka pihaknya melakukan tindakan tegas penertiban.

"Kami harapkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitarnya semakin meningkat, karena semua ini untuk kepentingan bersama," harapnya.
Sumber berita Kpendam

Asz/team/d2g

Post a Comment