GRESIK - Cabuli anak dibawah umur, terdakwa Mustaqim (49), warga Desa/Kecamatan Menganti, yang menjabat sebagai Sekdes Menganti Kembali jalani persidangan. Selasa (9/5/2017) Sidang berlangsung tertutup. Dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh JPU Lila Yurifa Prihasti.

Terdakwa yang dilaporkan oleh istri keduanya ini karena menjalin asmara terlarang dengan Mawar nama samaran yang masih berusia 17 tahun dan masih duduk dibangku SMK. 

Karena terbukti setubuhi anak dibawah umur, terdakwa Mustaqim (49),  dituntut dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp. 100 subsidair 6 bulan kurungan oleh JPU Lila Yurifa Prihasti.

Dalam tuntutannya, terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. " menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda 100 juta subsidiar 6 bulan kurungan," terang jaksa Lila saat membacakan tuntutan.

Lebih lanjut diuraikan dalam tuntutan, bahwa terdakwa meskipun berkelit telah menikahi saksi korban secara sirih namun perbuatan terdakwa tetap melanggar pasal 81 ayat (2) UU perlindungan anak. Pasalnya, terdakwa telah melakukan serangkaian kebohongan dan bujuk rayu melakukan persetubuhan dengan anak korban yang masih di bawah umur.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta tersebut besok digelar  agenda pledoi dari terdakwa.

Seperti diberitakan, terdakwa menjalin hubungan terlarang dengan remaja putri yang masih dibawah umur. Anak korban di tempatkan di kos kosan agar terdawka leluasa menjalin hubungan.

Akan tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh istri kedua dari terdakwa dan melaporkan ke polisi sehingga terdakwa ditangkap dan menjalani sidang. 


Arifin SZ team.

Post a Comment