Surabaya, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap 

Beberapa pekerja PT. UTOMODECK Metal Work Bersama dengan kuasa hukumnya memasukan pengaduan masyarakat (Dumas) di Kepolisian Wilayah Daerah Jawa Timur POLDA JATIM terkait dengan kasus Pengkloningan data yang di duga dilakukan secara sepihak dan tanpa hak oleh perusahaan terhadap beberapa pekerja, Kamis(1/10/2022). 

Pada hari selasa, 12 April 2022 beberapa pekerja di PT. Utomodeck telah di paksa oleh pihak perusahaan untuk mengumpulkan Hpnya, yang mana setelah Hp tersebut dikumpulkan, HP tersebut ditambahkan aplikasi konektor dan dilakukan pengkloningan data ke laptop tanpa persetujuan para pekerja. Pengkloningan tersebut kembali dilakukan pada tanggal 13 April 2022 terhadap Abdul. Somad selaku pekerja di PT. Utomodeck Metalwork. Dua hari sebelumya juga sama di alami oleh Agus dan Rohimin, bahkan sempat dilakukan penjemputan di solo terlebih dahulu untuk di sita HPnya dan di tambahkan aplikasi connector.

Pada bulan yang sama juga dialami oleh Mustofa dan Daud Waluyo pada tanggal 23 April 2022 mereka dipanggil terlebih dahulu ke kantor yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat, ketika sesampainya di sana Hp mereka kemudian diminta oleh BW selaku manager IT dari perusahaan dan kemudian menyambungkan ke laptopnya tanpa persetujuan dari Mustofa dan Daud Waluyo. Sehingga setelah dikembalikan dan kemudian di periksa HP tersebut oleh Mustofa dan Daud Waluyo telah terpasang aplikasi konektor. 

“Akibat dari adanya aplikasi tersebut, Whatshap mulai eror dan kadang tidak ada pemberitahuan terkait dengan adanya pesan yang masuk dan hal ini juga dialami oleh beberapa pekerja yang Handphonenya juga terpasang aplikasi konektor.” Ujar Toni selaku korban

Akibat dari adanya Pengkloningan tersebut yang dirasa merugikan dan telah melanggar hukum serta hak privasi dari pekerja akhirnya beberapa pekerja PT. Utomodeck Metal Work mengadukan hal tersebut kepada Polda Jatim. Karena patut di duga telah melakukan tindak pidana sebagaimana pada pasal 32 ayat (1) jo. pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 32 ayat (2) jo. pasal 48 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-undangan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacyrights). Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai. Bahkan secara konstitusi di jelaskan pada pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 yang mana, Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Maka oleh karena itu, melalui pers rilis ini kami meminta Kapolda Jatim:

Mendesak Polda Jatim untuk bersikap adil dalam menindaklanjuti aduan dari Pekerja PT. Utomodeck Metal Work atas dugaan tindak pidana Pengkloningan data;

Mendesak Polda Jatim untuk segera mengusut dan memproses tuntas kasus ini;

Menghentikan segala upaya kriminalisasi terhadap pekerja/buruh;

Demikian Pers rilis ini kami sampaikan, sebagai bentuk upaya perlawanan terhadap upaya kriminalisasi terhadap pekerja/buruh.

Selanjutnya pada jumat, (2/9/2022) pukul 10.40 ditempat terpisah Toni selaku korban saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui sambungan seluler via WhatsApp "mengatakan terkait hal yang dialaminya sekarang ini memang benar dan berharap agar segera di tindak lanjuti kasus ini oleh polda Jatim dengan seadil-adilnya terkait pelaporan ini, kata Toni. 

Kemudian dihari yang sama Jumat, (2/9/2022) pukul 11.25 wib pihak LBH (Lembaga Bantuan Hukum surabaya) Sdr Dimas Prasetyo ketika dikonfirmasi via sambungan telepon oleh awak media ini juga mengatakan , "berharap agar segera di proses dan ditindaklanjut kasus ini dengan seadil adilnya. Tutupnya." 

Sementara itu juga ditambahkan oleh Arifin S, Zakaria pimpinan redaksi infojatim.com bahwa terkait kasus tersebut kasihan nasib para Pekerja P.T Utomodeck dalam Pengkloningan data tersebut,  sesuai profesi yang dijalankan baik Kuasa hukum bersama para Pekerja tersebut untuk memasukan pengaduan masyarakat ( DUMAS ) dalam kasus tersebut segera untuk ditindak lanjuti oleh Polda Jatim agar para pekerja tersebut mendapatkan keadilan yang seadil adilnya, " Ungkapnya, " 


Sumber Berita ; Partner Mitra 
Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com Arifin S, Zakaria

Post a Comment