Surabaya, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.

Foto : Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto bersama Irjen Pol Nico Afinta Kapolda Jawa Timur mengecek salah satu kontainer yang berisi minyak goreng yang hendak diselundupkan ke timor leste, (12/05/2022)

Sebanyak delapan kontainer berisi 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng yang akan diekspor dari Jawa Timur ke Timor Leste berhasil digagalkan Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur, Kamis (12/05/2022).


Dalam keterangan pers gelar perkara, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, bahwa delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor, menurutnya hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Foto : Gelar perkara pengungkapan kasus penyelundupan minyak goreng dari Surabaya ke Timor Leste.

Lebih lanjut, Irjen Pol Nico Afinta Kapolda Jawa Timur, mengatakan bahwa penggagalan Penyeludupan ini bermula dari informasi yang diberikan masyarakat kepada Polres Tanjung Perak.


“Jajaran Polres Tanjung Perak mendapatkan informasi pada tanggal 28 April 2022 adanya dugaan pengiriman migor ke luar negeri. Tim menemukan adanya 3 kontainer yang akan dikirim ke luar negeri,” kata Nico, mengutip situs Polda Jatim, Jumat (13/5/2022).



Diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.


Saat menemukan tiga kontainer yang siap kirim tersebut, pihaknya kemudian menelusuri kelengkapan dokumen. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas menemukan lagi lima kontainer yang akan dikirimkan ke luar negeri.



“ total Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan akan kami dalami kelengkapan surat-surat izin Ekspornya” Ungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada awak media.


Dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun, diduga meraka berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.


“Peran R adalah pembeli barang yang untuk diekspor, jadi dia membeli dari satu tempat kemudian meminta bantuan E untuk mengurus dokumen,” ucapnya.


Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil.


Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti yaitu tiga lembar surat jalan, lima dokumen kontainer yang telah terbit PEB, tiga unit kontainer berisi minyak goreng (3.900 karton merek Tropis dan 1.119 karton merek Linsea), lima unit kontainer di terminal Teluk Lamong berisi minyak goreng (1.714 karton merek Tropis, 3.501 karton merk Linsea, dan 45 pack minyak goreng merek Tropical).

Foto : Barang bukti dalam keterangan pers gelar perkara terkait penyeludupan minyak goreng dari surabaya ke timor leste, (12/05/2022).

Sehingga total barang bukti minyak goreng yang diamankan sebanyak 162.642,6 liter atau 121,985 ton terdiri dari minyak goreng merek Linsea 7.401 karton (133.218 liter atau 99,916 ton), merek Tropis 2.833 karton (28.896,6 liter atau 21,73 ton) dan merek  Tropical 44 karton (528 liter atau 0,396 ton).


Atas perbuatannya, kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Jouncto Pasal 51 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jouncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil.

Hinggah Berita Ini unggah, kedua tersangka masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut melalui Jajaran Kepolisian Polda Jawa Timur dibawah Kepemimpinan Irjen Pol Nico Afinta. (Rz)


Sumber Berita : BidHumas Polda Jawa Timur

Pimpinan dan Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com / gresiknews1.com : Arifin S Zakaria

Editor : Rizki

Post a Comment