Surabaya, infojatim.com - "Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap".

Foto : Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Piagam Penghargaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari Kementerian Dalam Negeri 
 Provinsi Jawa Timur Raih Peringkat 1 tingkat Nasional, 18/05/2022 (Foto.Biro Humas Provinsi Jawa Timur) 


Penghargaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali meraih penghargaan di tingkat nasional. Tak tanggung-tanggung, dua kategori diraih Pemprov Jatim dalam Penghargaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari Kementerian Dalam Negeri.


Penghargaan tersebut diumumkan dalam acara Sosialisasi Permendagri No. 59 Tahun 2021 yang digelar secara hybrid oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri di Bali Dynasty Resort, Kuta, Bali, Rabu (18/5/2022).


Untuk diketahui, bahwa Jawa Timur meraih skor tertinggi diantara 34 provinsi di Indonesia dalam kategori penerapan SPM dengan skor 99,36 persen, sementara posisi kedua, Sulawesi Selatan dengan skor 98,12 persen dan Jawa Tengah pada posisi ketiga dengan skor 93,61 persen.


Kategori Yang pertama, Pemprov Jatim berhasil meraih Peringkat 1 kategori Pemerintah Provinsi Berkinerja Terbaik Penerapan SPM Tahun Anggaran (TA) 2021 di tahun 2022 diantara 34 di Indonesia.


sedangkan kategori Yang kedua, Pemprov Jatim berhasil meraih penghargaan sebagai Pemerintah Daerah dengan ketepatan waktu dalam melaporkan SPM seluruh kabupaten/kota di wilayahnya pada Tahun Anggaran 2021.


Penghargaan ini diraih karena Pemprov Jatim berhasil memenuhi kriteria yang ditetapkan, yakni anggaran, Capaian Kecepatan, SK Tim, Tahapan Penerapan, dan Capaian SPM.


Atas pencapaian penghargaan ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa penghargaan yang diterima Provinsi Jatim ini tak lepas dari kerja keras para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim. Ia mengapresiasi kinerja para ASN yang terus berupaya maksimal memberikan pelayanan dasar terbaik kepada masyarakat.


“Alhamdulillah Pemprov Jatim berhasil meraih dua kategori dalam penghargaan SPM dari Kemendagri ini. Tentunya ini menjadi komitmen kita bersama untuk terus memberikan bukti nyata bahwa pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sekarang semakin baik dan berkualitas,” ucap Khofifah , Rabu (18/5). Dikutip melalui laman resmi Birohumas.Provinsi Jatim, (19/05/2022).


Khofifah menjelaskan bahwa, Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.


“Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. Untuk itu, adanya SPM ini tentunya dapat menjadi salah satu tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat,” ujarnya.


Menurutnya, pelayanan dasar ini berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan permukiman, ketentraman masyarakat, dan lain-lain. Untuk itu, penerapan SPM harus dilakukan dengan baik karena muara dari pelayanan dasar yang berkualitas adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Lebih lanjut, orang nomor satu di Jatim ini menjelaskan bahwa sesuai Permendagri 59 Tahun 2021, penerapan SPM ini terdapat beberapa langkah. Yaitu pengumpulan data, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.


“Kami berharap SPM ini terus diterapkan dengan baik tidak hanya di tingkat provinsi tentunya juga di kabupaten dan kota di Jatim. Karena pada hakikatnya, tugas pemerintah adalah melayani. Sehingga sudah menjadi tugas dan kewajiban kami, para ASN, untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya. Hinggah berita ini di unggah, (19/05/2022). (Rz)


Sumber Berita : Birohumas.Provinsi Jatim

Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com / gresiknews1.com : Arifin S,Zakaria

Editor : Rizki

Post a Comment