Jakarta , infojatim.com  -  Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap .

Menteri Keuangan  Sri Mulyani sampaikan kabar gembira buat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurutnya, gaji ke-13 PNS bakal cair  setelah lebaran, tepatnya pada Juli 2022  mendatang.

Gaji ke-13 yang diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2022, Di mana mengatur sebagai bantuan dana pendidikan.

"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli 2022 ," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji Ke-13, pada Rabu (04/05/2022 )

"Biasanya tahun ajaran baru biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri atau anak-anak dari ASN/PNS, TNI, dan Polri," sambungnya ,"

Adapun untuk pelaksanaan teknis dari gaji ke-13 adalah dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

Sementara untuk besaran Gaji ke - 13 tahun 2022 , pemerintah melakukan penyesuaian besaran ,yakni diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok , seperti tunjangan keluarga,tunjangan pangan ,tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum .

Sedangkan untuk pencairan Gaji ke - 13 menurutnya akan dibayarkan pada Juli 2022 yang akan datang , " Ucapnya ," 

Sri Mulyani mengatakan ,pemberian Gaji.ke -'13 dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah .Hal ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan bagi putra/ putri dari ASN , seperti seragam sekolah dan sebagainya .

Lebih lanjut pemberian Gaji ke -'13 ini ,kata dia , merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi ASN dan juga pensiunan di mana dalam dua tahun telah mengalami pandemi Covid - 19  melalui berbagai pelayanan masyarakat .

"Kebijakan gaji ke-13 diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat dan untuk pemulihan ekonomi nasional ," kata Sri Mulyani. 

Hingga berita ini di unggah , Kamis ( 05/05/2022 ) .
( T H ) .


Pendiri Penanggung Jawab Redaksi 
Arifin S,Zakaria

Post a Comment