Surabaya, infojatim.com - Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.

Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) memastikan memberikan dukungan penuh kepada kepolisian Polrestabes Surabaya dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah pemilihan Kepala daerah Walikota Surabaya 2020 lalu.


Dalam keterangannya kepada Tim Media Infojatim.com / gresiknews1.com, Baihaki Akbar Sekjen LARM-GAK yang sekaligus sebagai warga kota Surabaya, mengatakan, sangat memberikan apresiasi kepada kepolisian Polrestabes Surabaya yang berkomitmen memberantas dan memerangi tindak pidana Korupsi dan kami juga berharap pihak kepolisian Polrestabes Surabaya segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pilwali kota Surabaya tahun 2020 lalu, Senin (13/6/2022).


"Kami juga memastikan akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas, dikarenakan jumlah anggaran yang digunakan dengan bersumber dari APBD Surabaya mencapai Rp101,24 miliar, "ujarnya.


Selain itu, Baihaki Akbar sekjen LARM-GAK ( Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi ), juga berharap agar seluruh elemen masyarakat terutama warga kota surabaya untuk turut serta mengawal kasus dugaan Penyimpangan dana hibah pilwali kota surabaya tahun 2022 yang di ditangani oleh Polrestabes Surabaya.


"Kami berharap agar kepada seluruh warga kota Surabaya untuk turut serta terus mengawal kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pilwali Kota Surabaya tahun 2020 Sampai ada putusan inckrah dari pengadilan, Pungkas Baihaki Akbar.


Disisi lain dari Arifin S,Zakaria Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com / gresiknews1.com juga berharap agar Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilwali Kota surabaya tahun 2022 tersebut di usut tuntas hingga selesai.


" kami akan kawal dan ikuti segala perkembangan terkait kasus Dugaan Penyimpangan ini, " ucap Arifin Pimred infojatim.com / gresiknews1.com. (Rz)



Sumber Berita : Partner Mitra 

Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com / gresiknews1.com : Arifin S,Zakaria

Editor : Rizki

Post a Comment