GRESIK - Perkara kasus dugaan pembakaran tanaman sengon seluas 10 hektar milik PT Bumi Indah Makmur (BIM) dengan terdakwa H Zein yang sidangnya di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, ditunda lagi. Tentu saja kondisi ini membuat PT BIM merasa dirugikan karena molornya jadwal persidangan tersebut.

Kepada Wartasurya.com Boss PT BIM, H Mujid Ridwan mengaku, perhitungan kerugian selama proses hukum berjalan hingga mencapai dua kali lipat. Itu terjadi selama empat musim tanam sengon.

"Saya sudah rugi empat musim tanam, dan saya juga tidak bisa berbuat banyak karena lahan yang digunakan untuk menanam sedang di segel untuk dijadikan barang bukti," kata Mujid.

Hingga berita ini di tulis, Wartasurya.com masih menunggu kejelasan jadwal sidang yang terkesan diulur-ulur. Sumber dilingkungan Kejaksaan mengatakan, molornya jadwal dengan alasan masih menunggu putusan dari Kejati Jatim.


Arifin/Deni
Wartasurya.com

Post a Comment