GRESIK - Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto serta kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik I Made Suarjana  menandatangani kesepakatan bersama Penanganan Perkara Bidang Perdata dan tata Usaha Negara dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Selain Bupati dan Kajari Gresik, Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Graita Eka Praja Kantor Bupati Gresik pada Selasa (23/5) juga disaksikan oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik dan beberapa staf Kantor Kejaksaan.
Sebelum berlangsungnya penandatanganan, Bupati Sambari membacakan secara lengkap naskah kesepakatan secara lengkap. "Pihak kedua yaitu Kajari Gresik memberikan penerangan, penyuluhan dan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Gresik"ujar Bupati saat membacakan salah satu ayat isi kesepakatan tersebut.
Penerangan, penyuluhan dan pendampingan hukum yang dimaksud Bupati terkait materi perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perjanjian, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara.
Usai membacakan, Bupati Sambari menekankan agar seluruh Kepala OPD yang telah mendengar pembacaan kesepakatan itu untuk memperhatikan dan menindaklanjuti dengan bekerja sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku. "Jangan sampai, bertemu dengan pihak kejaksaan karena pemanggilan atas kasus hukum." Jelas Bupati.
Pada kesempatan itu, Kajari Gresik berharap agar pihak Pemkab Gresik dapat bekerjasama untuk menyelesaikan segala persoalan di wilayah kerja masing-masing. "Gunakan wadah koordinasi ini tak hanya pada konteks formil. Kalaupun ada yang perlu didiskusikan, marilah kita diskusikan. Marilah kita laksanakan kegiatan pembangunan yang terkait anggaran kita laksanakan sesuai kaidah hukum" ujarnya.


Arifin SZ Team

Post a Comment