GRESIK infojatim.com - Sebut saja dengan inisial Al warga Jalan Raya Bungah, Kecamatan Bungah, Gresik tidak tahu harus berbuat apa. Pasalnya harta yang Ia miliki terancam hilang akibat bisnis yang menipunya. Dengan alasan membeli properti di Malang seharga 3 milyar, dirinya berjoin dengan temannya bernama  R sigit rahmat wahyudi warga Sidayu, Gresik yang saat ini bertempat tinggal di Wilayah Rembang Pati Jateng.

Al sebagai Direktur, sementara Sigit sebagai komisaris mendirikan sebuah PT Raja. Karena untuk membeli properti tak cukup dana keduannya patungan, Al sendiri memodalkan anggunannya yang ada di dua bank. Kemudian diserahkan ke koperasi Helios / starcash properti solution Citraland, Surabaya yang berjanji ditake over.

"Anggunan saya senilai 842 juta dengan dua sertifkat rumah atas nama istri saya," terang Al 

Selang beberapa bulan, Al ditagih oleh koperasi untuk melunasi anggunan nya senilai 1,4 milyar. Dia pun kaget, dan menghubungi rekannya (Sigit) namun tidak berhasil. Hingga tiga bulan kemudian kembali ditagih dengan nominal 1,7 milyar rupiah.

"Saya terus menghubungi Sigit, namun tidak pernah berhasil dan saya berfikir bahwa saya telah ditipunya. Perjanjian dari koperasi juga saya tidak tahu, saat diminta juga berbelit," katanya.

Al menceritakan pernah membayar satu anggunan kredit dengan nilai 25 juta rupiah. Setelah itu dia terus mencoba mencari dan menghubungi Sigit, namun tidak lagi berhasil. Akhirnya suatu saat, rumahnya di gembok dan dimasuki beberapa orang.

"Rumah saya di kunci dan disuruh menemui pihak koperasi, katanya kalau tidak bisa menebus anggunan dengan nilai 2,1 milyar maka rumah saya mau diambil alih," lanjutnya.

Untuk kedua kalinya beberapa orang dari koperasi mengunci rumahnya. Bahkan kali ini bersama satu anggota Polisi dengan alasan mengamankan dan sebagai penengah permasalahannya. Pengakuan Al bahkan ada orang suruhan Sigit saat mendatangi rumahnya yang ikut mengunci (segel).

"Saya tanya katanya orang suruhan Sigit, dan anehnya anggota Polisi itu diam saja saat mereka masuk kerumah saya. Harusnya Polisi itu tahu terlebih dulu permasalahannya," tandas Al.

Dia pun mengaku bingung, sebab bisnis yang ia lakukan bersama Sigit belum diketahui perjanjiannya. Berkali-kali dirinya meminta surat kontrak atau MoU dari Sigit pun tidak pernah diberikan dan selalu menghindar. "Kalau seperti ini saya harus ambil jalur hukum, karena saya merasa di tipu bersama istri saya atas anggunan rumah tersebut, pungkasnya, Sabtu (15/9/18).

Tulisan diatas merupakan gambaran, bagaimana pentingnya kejelasan perjanjian secara yuridis. Sebab tanpa memperhatikan hukum yang mengikat, akan membuat kita merasa gamang tanpa kepastian. Tulisan diatas merupakan kesaksian Al yang merasa ditipu rekan bisnisnya.

Bersambung......


Penulis : Arifin S Zakaria (Pimpred Infojatim.com)
Sumber : Investigasi Narasumber (Al)

Post a Comment