GRESIK infojatim.com - Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah mengembalikan uang hasil kinerja tahun 2019 kepada kas negara. Tidak tanggung-tangung selama tahun 2019 kejari berhasil menyetor kas negara sebesar Rp. 12 Milyar lebih. Pengembalian uang bertempat di Bank Mandiri Jalan RA Kartini, Kecamatan Kebomas, kemarin, Kamis (09/01/2020).

Uang yang disetor merupakan hasil kinerja Kejari Gresik dari seluruh bidang, diantaranya bidang Pidana umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bidang intelegen dan bagian pembinaan. 

Kajari Gresik, Heru Winoto merinci uang negara yang berhasil diselamatkan ataupun uang hasil dari non litigasi. Bidang Datun uang yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 8 miliar lebih terdiri dari penagihan penunggakan BPJS Kesehatan dan ketenaga kerjaan.

Bidang pidana umum berhasil menyetor uang sebesar Rp. 1,8 milyar yang terdiri dari uang hasil denda tilang, denda pidana biasa, biaya pidana dan hasil rampasan. "Bidang pembinaan mencapai Rp. 552 juta, sedangkan bidang intelegen berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 77 juta," tegas Kajari Gresik. 

Lebih lanjut diuraikan, untuk pidana khusus (Pidsus) uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 1,3 milyar terdiri dari uang denda dan uang pengganti oleh para koruptor di Gresik. Diantaranya, untuk perkara korupsi terpidana Samsul Huda membayar biaya Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 244 juta, terpidana Jairuddin sebesar Rp.103 juta.

Terpidana mantan Kadinkes Gresik, Dr. Nurul Dholam sebesar Rp. 500 juta dan untuk terpidana Elly Sundari (kasus TIK Diknas Gresik) sebesar Rp. 402 juta. "Kejaksan saat masih ada tunggakan uang yang belum dikembalikan terpidana korupsi yakni M.Nurul Dholam sebesar Rp. 1,7 Milyar," tambahnya. 

Sampai saat ini, lanjutnya terpidana masih mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 500 juta dari total UP sebesar Rp. 1,9 Milyar yang harus dibayarkan sesuai dengan amar putusan MA. "Tidak hanya itu, Kejaksaan juga akan berupaya untuk menagih denda Rp. 300 juta dari terpidana," tegas Heru Winoto, Sampai berita ini diturunkan, Jum.at ( 10/01/2020). 

Namun, lanjut Heru, pihak Pidsus masih akan melakukan pendekatan secara persuasif dengan terpidana maupun keluarganya agar dapat secepatnya mengembalikan kerugian negara. "Sesuai amar putusan, terpidana Nurul Dholam ada waktu 1 bulan untuk mengembalikan kerugian negara. Jika tidak bisa membayar, maka asetnya akan segera kami sita," pungkas Heru. 


Penulis Arifin s.zakaria Infojatim.com ( Pendiri dan Penanggung jawab redaksi infojatim.com)

Post a Comment