GRESIK infojatim.com - Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. Koperasi Simpan Pinjam ( KSP) Delta Pratama Duduksampeyan Jl. Masjid Jami' No.24 Kec. Duduksampeyan Kab. Gresik telah dilaksanakan aksi unjuk rasa oleh LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) yang diikuti sekitar 80 orang dengan penanggung jawab Sdr. Muhammad Hudin,S.Pd (Penanggung jawab aksi), Senin ( 6/1/2020).

Adapun dalam unjuk rasa tersebut pengamanan dari Polres Gresik dan jajaran polsek duduksampeyan Kab Gresik. Dengan tuntutan aksi ujuk rasa Untuk menekan suku bunga di Koperasi Delta Pratama yang tidak sesuai dengan OJK. Agar nasabah yang tidak mampu (failed) bisa dihilangkan denda terselubung sesuai dengan keputusan mahkamah agung RI Nomor : 2027K/BU/1984 tanggal 23 April tahun 1986. 

Adapun dalam giat tersebut para unjuk rasa atau massa aksi yang tiba di depan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Delta Pratama Duduksampeyan.Mereka melaksanakan orasi yang intinya, bahwa koperasi KSP Delta Pratama Duduksampeyan sudah melanggar aturan karena banyak masyarakat kecil yang pinjam di koperasi ini namun tidak wajar angsurannya, " ujar dari salah satu pendemo "

Bahwa tujuan kami di sini membela rakyat/masyarakat kecil karena saat ini koperasi berdiri untuk mensejahterakan rakyat bukan untuk merusak rakyat namun sebalik nya koperasi KSP Delta Pratama sudah menekan rakyat yang tidak mampu. 

Dan sebelum kami melaksanakan Aksi Unjuk Rasa di KSP Delta Pratama kami meminta untuk mediasi/menyelesaikan secara kekeluargaan namun tidak pernah di tanggapi oleh pihak Koperasi.

Bahwa kami juga mendapat informasi dari masyarakat terkait pinjaman di koperasi KSP Delta Pratama banyak masyarakat kecil pinjam 5 jt menjadi 32 jt sudah tidak wajar.

Dari perwakilan massa aksi jumlah 6 orang dipimpin Sdr. Muhammad Hudin,S.Pd (Penanggung jawab aksi) melaksanakan mediasi dan di temui oleh Sdr. Suwaji (Manager KSP Delta Pratama) di ruang rapat koperasi KSP Delta Pratama. 

Saat mediasi dimulai dengan penyampaian Sdr. Suwaji (Manager KSP Delta Pratama) hasil Bahwa ada calon anggota kami atas nama Sdr. Slamet pinjam uang di koperasi sebesar 5.000.000 dengan cicilan perbulan 377.800 mulai angsuran ke 6 pembayaran nya mulai lambat dan petugas dari koperasi mendatangi ke rumah Sdr. Slamet namun tidak pernah ditemui karena pihak koperasi meminta untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

Komentar dari perwakilan Sdr. Muhammad Hudin,S.Pd (Penanggung jawab aksi) menyampaikan Bahwa koperasi ini sudah menyalahi prosedur karena sudah tidak sesuai OJK.

Bahwa tujuan kami di sini untuk menyelesaikan masalah namun bukan untuk mencari masalah dan kami meminta waktu 20 menit untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.

Dari perwakilan massa aksi keluar ruangan rapat dan menuju ke massa aksi yang ada di depan KSP Delta Pratama dalam mediasi tersebut dengan hasil untuk keinginan kita bersama di sini untuk segera menyelesaikan permasalahan saat ini yang berkembang agar permasalahan cepat teratasi.

KSP Delta Pratama meminta pihak LSM GMBI untuk membuat surat kuasa atau memo tentang pembayaran bunga pokok sebesar 2.644.400 dan pihak KSP Delta Pratama akan melakukan rapat luar biasa dengan karyawan KSP Delta Pratama terkait hasil pertemuan dan tuntutan aksi GMBI.

Masih dengan GMBI yang telah diberi kuasa oleh Bpk. Slamet membayar sisa pokok hutang sebesar Rp. 2.644.400,- kepada pihak KSP Delta Pratama, bahwa GMBI yang diberi kuasa memberikan kesempatan kepada KSP Delta Pratama untuk mengembalikan surat sertifikat yang dijanjikan. 

Dengan adanya aksi unjuk rasa yang dilaksanakan LSM GMBI bertujuan agar permasalahan yang ada di masyarakat terkait simpan pinjam di koperasi Delta Pratama segera terselesaikan dengan baik. " Ujar Sdr Muhammad Hudin S,Pd ( sebagai penanggung jawab aksi) 


Penulis Arifin s.zakaria Infojatim.com ( Pendiri dan Penanggung jawab redaksi).

Post a Comment