GRESIK - Hari Kamis pukul 11.00 wib Polsek Duduksampeyan telah tangkap seorang tersangka tindak pidana pemerasan. TKP : Depan balai Desa Pandanan Duduksampeyan.

Korban : Kades Pandanan Duduksampeyan. Tersangka : Drs. SAHAR SULUR 46 th  LSM Lira Gresik alamat Perum Griya Permai Blok A5 no. 02 Ds. Suci Manyar Gresik.  Kronologi : Tersangka membuat surat pengaduan ke Polres Gresik tentang adanya penyelewengan Dana Desa untuk pembangunan jalan.

Kemudian hari Rabu tgl 2 Nopember 2016 tsk sendirian mendatangani Kades pandanan di kantornya untuk meminta uang sebesar Rp 10.000.000 ; (sepuluh juta rupiah)  dengan janji laporan di Polres akan dicabut.

Pada hari kamis tsk datang di balai Desa Pandanan untuk mengambil uang namun oleh Kades hanya diberi Rp 5.000.000 ; setelah keluar dari kantor Desa tsk ditangkap anggota Polsek Duduk setelah sebelumnya mendapat laporan dari Kades pandanan karena merasa diperas oleh tsk  tsk dibawa ke Polsek untuk diperiksa. 

Menyita barang bukti uang Rp 5 juta dari tangan tersangka mengembangkan kasus tersebut mungkin ada korban lain silahkan lapor. Dari www.infojatim.com, media metro jkt, aliansi wrtwn pemantau polisi & jaksa , jg sbg kordinator pemberitaan d wlyh jatim , ttd Arifin zakaria

Post a Comment