GRESIK,infojatim.com - Karena dinilai bermasalah, billboard(reklame) milik salah satu pengembang apartemen di kawasan Jalan Veteran Gresik dibongkar paksa. Tak tanggung-tanggung, Bupati Gresik Dr. H. Sambari Halim Radianto turun tangan langsung dalam pembongkaran tersebut.

Bukan tanpa alasan, Bupati Gresik memimpin langsung pembongkaran reklame milik salah satu pengembang apartemen di Gresik tersebut. Hal itu karena reklame tersebut dinilai pemasangannyangawur dan tak sesuai dengan estetika tata kota.

Kabag Humas dan Protokol pemkab Gresik Suyono saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwabillboard yang dibongkar paksa tersebut dipasang diatas taman, dibawah sutet, yang melintasi Jalan Veteran.

Suyono menuturkan, bahwa sejak bulan Oktober 2016, surat teguran telah dilayangkan oleh  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPM PTSP) kepada pihak pengembang apartemen yang bersangkutan, namun sepertinya surat teguran tersebut tak digubris.

"Sudah lima bulan diperingatkan melalui surat teguran  agar segera dibongkar, namun sepertinya pihak pengembang tak mengindahkan surat yang dilayangkan tersebut," kata Suyono.

Spontan saat itu juga Bupati Sambari memerintahkan Kabid Penindakan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Johar Gunawan untuk mencari tenaga atau tukang yang ada di sekitar lokasi dan langsung melakukan pembongkaran reklame yang dinilai ngawur tersebut dan dipimpin langsung oleh Bupati Sambari.

Suyono menambahkan, bahwa selain menyalahi estetika, pemasangan reklame oleh pihak pengembang tersebut juga dinilai menyalahi aturan. "Dalam permohonan izinnya tertulis bahwa billboard tempel tersebut tanpa penerangan atau lampu. Namun kenyataan di lapangan, reklame tersebut dilengkapi dengan alat penerangan. Hal itu dinilai menyalahi aturan," kata Suyono.

Menurut Kepala Subbidang Pelayanan Perizinan Tata Ruang DPM PTSP kabupaten Gresik Johar Gunawan, pihaknya sudah memanggil pihak pengembang yang bersangkutan untuk memberikan keterangan terkait keberadaan reklame tersebut.

Hal tersebut dilakukannya sebagai tindak lanjut atas monitoring terkait penertiban titik reklame bersama Dinas Lingkungan Hidup, DPU dan tata Ruang dan Satuan Polisi Pamong Praja beberapa waktu yang lalu.

Namun, Bupati menyayangkan petugas Satpol PP yang tidak berani melakukan penertiban reklame yang tidak sesuai aturan. Bupati Sambari berjanji akan melakukan evaluasi terhadap Satpol PP terkait hal ini.

Disisi lain, Suyono mengatakan bahwa Bupati Sambari saat ini focus memantau system kinerja di masing-masing SKPD, terutama dalam hal pelayanan. "Pak Bupati ingin pelayanan terhadap masyarakat berjalan maksimal dan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Suyono.

Arz/team/d2g

Post a Comment