GRESIK,infojatim.com - Sejumlah jenis narkoba yang menjadi barang bukti seperti Shabu-shabu, Ganja dan Pil koplo dimusnahkan aparat.  Pemusnahan dilakukan karena barang tersebut telah berstatus inkracht yang didapat pada 2016 hingga Januari 2017.

Pemusnahan di hadiri Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan Gresik, BNNK Gresik dan juga Satuan Polisi Pamong Praja di halaman Kejaksaan Negeri Gresik dengan cara di bakar, Selasa 14/02/2017.

Shabu Shabu seberat 218,22 gram, ganja seberat 1.082,29 gram serta pil koplo sebanyak 3,511 butir, dan minuman keras ikut dimusnahkan. Tidak hanya narkoba, 52 botol bir hitam dan putih, 15 vodka, 13 wisky, 1 botol merek martil, 41 botol berisi arak dan tuak. Barang haram yang dimusnahkan tersebut berasal dari beberapa tangkapan dan razia seperti, BNNK Gresik dan juga Satpol PP Gresik.

Seperti yang diterangkan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik bahwa salah satu fungsi Kejaksaan adalah melakukan eksekusi. Hal ini dilihat sudah banyak nya barang bukti yang terkumpul dan harus dimusnahkan.

Sesuai dengan pasal 1 butir 6a KUHP. "Pemusnahan merupakan dari hasil perkara tindak pidana umum dan tindak pidana ringan. Yang jelas perkara dan barang buktinya sudah memiliki hukum tetap atau inkracht," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, I Made Sujarna.

Diketahui peredaran narkoba dan miras menjadi atensi sesuai peraturan daerah dan juga Undang Undang Republik Indonesia. Peredaran narkoba sudah memasuki berbagai lapisan umur.

Karenanya, penegak hukum dan masyarakat telah serempak mengantisipasi bahaya ditimbulkan narkoba dan perlu sama-sama meningkatkan kewaspadaan.

Menurut pakar, Narkoba adalah senyawa-senyawa psikotropika yang  pemakaian nya di luar peruntukan dan dosis yang semestinya hingga menyebabkan problem psikologis maupun problem sosial di lingkungannya.

Arz/team/d2g

Post a Comment