GRESIK, Infojatim.com ,gresiknews1.com,    jatimnews.com .hasil investigasi ,
Semua elemen masyarakat telah menyatakan Perang terhadap korupsi dan pungli termasuk juga para abdi negara agar terbebas dari penyakit Bangsa, sesuai dengan program Nawa Cita poin 4 yaitu menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.

"Maka tepat kiranya jika Gerakan Nasional Sapu Bersih Pungli dengan Perpres No.87 Tahun 2016 mesti didukung semua lapisan masyarakat mulai dari Sabang sampai Merauke, demikian juga dengan Gresik.

Yang namanya pungutan liar (Pungli) bukan hanya soal besar-kecilnya, tapi keluhan masyarakat yang harus ditindak lanjuti. Ini persoalan yang harus kita selesaikan dengan serius di Kabupaten Gresik. Bukan masalah urusan sepuluh ribu atau ratusan ribu, tapi pungli telah membuat masyarakat kita susah untuk mengurus sesuatu.

Menanggapi Keluhan dari nara sumber/ masyarakat  hasil investigasi kepada infojatim.com group Gresik atas pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) nomor 474/ 18/ 437.102.09/ 2017 beserta kwitansi pembayaran retribusi sebesar Rp 200.000 atas nama dan ditandatangani oleh Kepala Desa Randuagung Suwaibah, Senin (13/02/2017).

Kepala Desa Randuagung Kecamatan Kebomas, Gresik, Suwaibah menganggap pungutan liar (Pungli) pihaknya bekerja sesuai prosesur dan AD/ART yang telah diatur sebelumnya.

Dia menjelaskan terkait pungutan retribusi surat keterangan domisi usaha besar senilai Rp 200.000 itu sudah sesuai Peraturan Desa (Perdes) Randuagung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Bidang Ekonomi dan keuangan, Surat Keterangan Domisi Usaha Besar Surat keterangan domisili usaha masuk ke dalam Perdes poin huruf V, tentang biaya retribusi usaha besar senilai Rp 200.000 persurat, tentang Bidang Ekonomi dan keuangan, segala pungutan retribusi kepengurusan dikenakan biaya dan bersifat legal berbadan hukum.

"Ini merupakan Pendapatan Asli Desa (Pades), nantinya dana masuk ke Kas Desa dan untuk biaya operasional. Serta ada empat sumber pendapatan desa diantaranya Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan BHP serta ada juga pendapat dari Pendapatan Asli Desa (Pades) dana dari pelayanan surat-surat desa, yang nantinya dipakai untuk membiayai operasinal di Kantor Kepala Desa.

"Sudah dari dulu Desa Randuagung menerapkan setiap layanan surta-surat dikenakan punguntan dan biaya. Dana yang bersumber dari pungutan retribusi kepengurusan surat-surat itu akan masuk ke dalam Kas desa dan dipakai untuk biaya operasional seperti pembelian kertas, tinta printer dan pembangunan dan renovasi bangunan Kantor Kepala Desa."

Saat diklarifikasi melalui Ponselnya, anggota dewan DPRD Kabupaten Gresik (Wongso Negoro SH. SE. M,Si), apapun bentuknya biaya retribusi itu sudah Pungli meskipun adanya Perdes (Peraturan Desa) apalagi kalau tidak ada kekuatan hukumnya, kalau seperti sekarang ini kalau kepala desa membuatkan kuitansi itu ya salah dan itu tetap pungli apapun dalihnya semua.
Nanti kita serahkan kepada yang berwajib biar menyelidiki terkait masalah ini sesuai dengan laporan laporan yang diterima oleh anggota dewan.

Saat disinggung dengan hasil pungli yang digunakan untuk pembelian kertas dan tinta printer, Anggota DPRD Badan Pembentukan Perda ini menampik keras, apapun dalihnya itu sudah melakukan Pungli dan harus ditindak oleh aparat Kepolisian.

Terkait untuk pembelian kertas alat tulis dan gaji gaji karyawan yang ada di desa itu semua sudah ada biayanya tersendiri karena sudah ada dana tunjangan dari APBD, dan untuk pembelian alat tulis itu sudah ada anggaran di ADD. Semuanya kan sudah ada untuk anggaran anggaran seperti itu, Kenapa hal ini masih saja tetap dilakukan.

Penarikan biaya retribusi itu sudah tak anggap pungutan liar karena pungutan yang tidak memiliki dasar baik di regulasi nasional mapun di regulasi daerah. Jadi, pungutan untuk SKDU itu termasuk pungli karena tidak ada di ketentuan pusat dan daerah. Papar Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Komisi.

Arz/team/d2g

Post a Comment