BInfojatim.com - Bagi pengguna jalan raya, kususnya roda dua memiliki kemampuan mengemudi adalah wajib. Selain itu, kemampuan dan keterampilan mengemudi di jalan sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah penting untuk di ketahui, SIM atau Surat Ijin Mengemudi adalah bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji tersebut.


Kompetensi mengemudi adalah kemampuan seseorang pengemudi dalam bidang pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan benar sesuai pernyataan yang ditentukan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Seperti yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resort Lamongan Jl. KBP. M. Duryat No.62, untuk lebih jelas pihaknya berupaya memberi arahan kepada pemohon SIM dalam bidang pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor secara benar dengan cara praktik langsung ke jalan didampingi dua anggota sambil menunjukkan tanda rambu-rambu sebagaimana mestinya.


Kapolres Lamongan AKBP Juda Nusa Putra melalui KBO Satlantas Resort Lamongan Ipda M. Ikhsan, pihaknya menuturkan, "Kami akan banyak memberi contoh berlalu-lintas yang baik dan benar", katanya, kepada infojatim.com, Rabu (22/3/2017).


Dari hasil pantauan infojatim.com dilapangan tempat pembuatan SIM Satlantas Resort Lamongan, anggota polisi lalu lintas tersebut mendampingi dan memberi arahan berlalu lintas kepada para pemohon SIM yang telah lulus mengikuti uji teori dan praktik di lokasi ujian. Dengan cara berkedara memutari Alun-alun lamongan hingga balik di lokasi ujian. Arifin SZ/ Team

Post a Comment