Gresik , infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap .


Insiden kekerasan atau pembacokan di Bawean  sebagaimana pasal 170 KUHP atau penganiayaan pasal 351 KUHP  , dengan nama korban kasun Baratsungai, Ahmad Rizal (32) tahun Desa Kotakusuma Kecamatan Sangkapura, yang diduga dilakukan orang suruhan tidak dikenal pada hari Selasa  (26/10/2021) sekitar Jam 22.30 wib .

Sudah hampir akan tutup tahun penanganan kasus tersebut yang ditangani di wilayah hukum  Polres Gresik masih lamban dengan dalih kesukaran mencari alat bukti saksi pada saat kejadian  sehingga dengan ketidak jelasan ini menjadi catatan buram seolah olah warga bawean sudah tidak percaya jika Polres Gresik akan mengungkap kasus ini sampai tuntas "tandas, Dari Nazar sebagai aktivis senior sekaligus calon advocat.

Padahal Polisi diberi kewenangan mutlak melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap pelaku kejahatan kasus tersebut, bukan hanya membiarkan kasus tersebut melayang di atas penderitaan korban atas perbuatan pelaku kejahatan," Ungkapnya ," 

Masih kata Dari Nazar dengan lambannya pengungkapan kasus ini maka patut diduga penyidik tidak memiliki keseriusan untuk mengungkap kasus kekerasan atau penganiayaan yang ada di desa Kotakusuma Kecamatan Sangkapura. 

Jika penyidik punya iktikad serius dengan ilmu keresersean yang dimiliki seharusnya turun ke Bawean untuk melakukan olah TKP dan membuat sketsa kejadian sebagai dasar untuk mendapatkan petunjuk atas kasus yang telah didalami, dan tidak berhenti setelah  memanggil korban dan saksi lain untuk dimintai keterangannya ." Ucapnya ," 


Jika pihak Polres Gresik masih berputar untuk mendapatkan saksi atas kejadian tersebut tak rasa juga disayangkan jika melupakan àmanat pasal 184 KUHAP tentang alat bukti guna menetapkan tersangka, sebab menurut nara sumber yang berkomentar ke redaksi infojatim.com bahwa  tidak ada kewajiban penyidik untuk mendapatkan keterangan saksi tapi kewajiban yang harus dipegang menemukan minimal dua alat bukti diantara alat bukti yang ada dalam pasal 184 KUHAP. 

Hakim saja dapat menjatuhkan pidana kepada pelaku walaupun tanpa alat bukti saksi, sepanjang ada dua alat bukti lainnya yang saling bersesuain mengarah pada tindak pidana yang dimaksud, sekali lagi tidak ada kewajiban salah satu dari dua alat bukti harus keterangan saksi

Seharusnya penyidik Polres Gresik dengan segala keilmuannya berupaya mencari minimal dua alat bukti lainnya yang saling bersesuain untuk mencari dan menemukan pelaku pembacokan tersebut. Sebagai bahan perbandingan tidak selamanya tindak pidana perzinahan harus ada saksi yang melihat dan mengetahui pada saat kejadian ,namun penyidik bahkan hakim mampu memvonis hukuman karena penyidik polisi melalui JPU mampu meyakinkan hakim dengan minimal dua alat bukti  yang dimiliki walaupun tanpa alat bukti keterangan saksi yang melihat dan mengetahui kejadian.


Dari Nazar juga mempertanyakan apakah polisi sudah melakukan penyitaan pada alat bukti seperti handphone milik korban dan otak pelaku yang diduga sebagai dalangnya untuk dilakukan clonning dan diduga  saja jika penyidik dinilai tidak serius mengungkap kasus ini hingga tetap membiarkan mengambang bisa mungkin jika ada barang bukti yang digunakan atau dipakai untuk melakukan kejahatan bisa mungkin akan hilang jejak jika tidak segera di amankan , dan alangkah baiknya jika Polres Gresik masih belum mampu mengungkap kasus ini diserahkan saja pada Polda Jawa Timur yang lebih mumpuni  menanganinya ,agar bisa terungkap pelaku kejahatan tersebut. tandas Dari Nazar dengan geram.

Penanganan kasus Pembacokan Kasun yang dinilai tidak serius oleh Polres Gresik ini mendapat tanggapan dari Praktisi hukum dan Advokat, Wayan Titib Sulaksana S. H. M.: Bahwa dalam perkara ini patut disayangkan, masak aparatur Negara penegak hukum (polisi), kalah sama preman bayaran...? ," Ujar dari pengacara tersebut ," 

Kalau tidak mampu, biar diambilalih Polda Jatim saja dan 
Jelas pelanggaran pasal 351 ayat 2 KUHP...tersangkanya jelas...asal daerah jelas.Lalu bagaimana mana dengan perlindungan hukum bagi korban...?
Biar yang menjawab pihak yang berwenang menangani perkara tesebut . 

Wayan Titib sapaan akrabnya menambahkan Itu tantangan yang harus dihadapi dan diselesaikan dengan ilmu reserse yang dipelajari selama pendidikan dan
Tidak ada kejahatan tanpa jejak maka alasan yang paling mudah untuk disampaikan atas ketidakmauan/keseriusan dan ketidakmampuan, mengungkapkan kasus ini, Berarti Negara kalah sama preman bayaran. Tegasnya, Sabtu (25/12/2021) .


Sumber Berita : Partner Mitra
Pendiri Penanggung Jawab Redaksi
Arifin S,Zakaria

Post a Comment