Surabaya, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap .


Serikat Pekerja atau serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) telah dilaksanakan aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 300 orang dengan penanggung jawab Sdr Suyatno sebagai Korlap, dan Djazuli ( Ketua DPW FSPMI Jatim) ,  yang bertempat di depan kantor DPRD Prov Jatim Jl, Indrapura No. 1 Kel Krembangan Selatan Kec Krembangan Surabaya pada hari Rabo ( 22/12/2021) pukul 12.30 wib  s.d selesai. 

Massa aksi unjuk rasa bersama para buruh / pekerja dengan  tuntutan bahwa meminta kepada pemerintah untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan menangguhkan pelaksanaan UU Nom 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya, " Harapnya, " 

Selanjutnya Tuntutan kepada pemerintah Provrinsi Jawa Timur, DPRD Provinsi Jawa Timur dan Dinas Tenaga Kerja serta Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dan Pengadilan Negeri Surabaya, terkait Revisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021 dan lakukan pembahasan ulang UMP Jawa Timur tanpa 
menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. 

Dalam Revisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022. Naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 10% tanpa menggunakan formulasi PP No. 36/2021 tentang pengupahan, " Ungkapnya, "'

Meminta untuk tetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Sementara itu Gubernur Jawa Timur membuat surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota yang melarang membuat kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas khususnya bidang Ketenagakerjaan menggunakan acuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, diantaranya adalah pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Dalam menangani  kasus ketenaga kerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur  agar tidak menggunakan acuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, dalam hal membuat Nota Pemeriksaan, Nota Pemeriksaan Khusus, Perhitungan dan Penetapan Kekurangan Hak, Anjuran Mediator Hubungan Industrial, dll.

Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat agar hakim dalam memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial tidak menggunakan acuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. 

Dari DPRD Provinsi Jawa Timur sendiri agar turut bertanggung jawab dan memfasilitasi solusi terkait polemik penerapan hukum ketenagakerjaan.

Massa aksi unjuk rasa melaksanakan orasi secara bergantian  di  depan DPRD Prov. Jatim hanya menuntut satu yang paling utama yaitu agar dewan turun ke lapangan untuk membela kaum buruh dan rakyat, karena tuntutan kami kepada pemerintah tidak dihiraukan. ' Ucap dari para buruh ". 

Dengan mengeluarkan UU Omnibus Law, rakyat terus di peras untuk kepentingan Kapitalis, tetapi kami tidak akan lupa karena kita akan tetap mensuarakan ketidakbenaran ini, " Harapannya, " 

Yang menjadi tuntutan dari para buruh untuk Upah di bawah rata rata, dimana posisi pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya tidak ada sama sekali, kita sebagai buruh dan rakyat tetap akan mengingatkan kepada pemerintah, " Ujarnya, " 

Untuk UU Cipta kerja yang kita rasakan saat ini sudah memberikan dampak yang sangat buruk bagi buruh dan rakyat indonesia sehingga mereka yang menciptakan kita yang merasakan, dimana UU tersebut di Syahkan secara otomatis Pabrik di sejumlah Jawa Timur dan Indonesia berlomba lomba PHK karyawan/buruh.

Sedangkan anggota DPRD di bayar dan mendapatkan fasilitas yang fastastis hanya untuk menegakkan apa yang menjadi tuntutan kita, tapi kenyataannya tidak ada satupun berjuang bersama kita.

Mereka yang duduk sebagai angota DPR / wakil  yang memilih adalah rakyat untuk itu anggota DPR harus bekerja dan berjuang untuk rakyat.

Akhirnya dari 15 orang perwakilan massa aksi dipimpin Sdr. Djazuli melaksanakan audensi di ruang Badan Musyawarah kantor DPRD Prov Jatim diterima oleh Kadisnaker Prov Jatim Sdr . Himawan Estu Bagij,  Sdr Permadi (Hakim Pengadilan Tinggi Jatim) dan sdri Lilik Hendarwati (anggota Komisi C DPRD Prov Jatim dr fraksi partai PKS) dan Sdr Dwi Hari Cahyono (anggota Komisi B Fraksi PKS) serta Sdr Sigit Priyanto (kabid pengawasan ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jatim).

Para buruh dalam audensi mulai dengan penyampaian bahwa  perwakilan massa aksi yang intinya ; Bahwa Putusan MK terkait uji formil UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan MK memutuskan bahwa UU tersebut cacat formil dan produk - Produk aturan yang mengatasnamakan UU tersebut untuk saat harus di Tangguhkan. 

Meminta DPRD Provinsi Jatim dan pemerintah provinsi jawa timur untuk merevisi Revisi penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022 menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan turunan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Harapan DPRD Provinsi Jatim dan stakeholder terkait segera mengatasi problem yang terjadi saat ini agar tidak terjadi unjuk rasa yang berkelanjutan  

Agar Gubernur Jawa Timur merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 tanpa menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. 

Agar Revisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 dan segera menetapkan Upah Minimum Sektoral di Jawa Timur tahun 2022 sesuai usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, " Tandasnya, "


Disnaker Provinsi Jawa Timur dalam melakukan penanganan kasus ketenagakerjaan agar tidak menggunakan acuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, dalam hal membuat Nota Pemeriksaan, Nota Pemeriksaan Khusus, Perhitungan dan Penetapan Kekurangan Hak, Anjuran Mediator Hubungan Industrial. 

Meminta Pengadilan Tinggi Surabaya agar membuat surat edaran yang ditujukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat agar hakim dalam memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial tidak menggunakan acuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Tanggapan yang disampaikan oleh Sdr Dwi Hari Cahyono ( anggota Komisi B Fraksi PKS)  menyampaikan bahwa 
DPRD Provinsi Jawa Timur terkait UU No. 11 tahun 2020 dan putusan MK terkait penangguhan UU No. 11 tahun 2020 akan mendukung mendorong memperjuangkan agar UU Cipta Kerja untuk di Batalkan. 

Bahwa terkait upah DPRD Provinsi Jawa Timur akan mengusulkan upah berkeadilan sesuai dengan kemampuan perusahaan dan akan mengusulkan Perda pesangon bagi perusahaan yang mampu. 

Juga dari DPRD Provinsi Jawa Timur akan menyampaikan aspirasi Serikat Pekerja /Buruh Jatim kepada pemerintah pusat maupun DPR RI dan harapannya bisa memberikan keputusan yang berpihak pada Rakyat, " Ungkapnya, "

Setelah mediasi selesai perwakilan kembali ke massa yang ada di luar. 

Kadisnaker Prov Jatim, Dwi Hari Cahyono (anggota Komisi B Fraksi PKS) didampingi Kapolrestabes Surabaya untuk menemui massa aksi yang intinya menyampaikan hasil mediasi, sebagai berikut :
DPRD Provinsi Jawa Timur mendukung aspirasi FSPMI Jawa Timur yang disampaikan pada saat audiensi. Dan DPRD Provinsi Jawa Timur mendesak Gubernur Jawa Timur agar merevisi keputusan UMK dan UMP Jawa Timur tahun 2022, serta meminta Gubernur Jawa Timur agar segera memutuskan dan mengesahkan UMSK di Jawa Timur tahun 2022 sesuai dengan rekomendasi Bupati dan wali kotan,"Ujarnya," 

Pengadilan Tinggi Surabaya segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik sebagai induk dari Pengadilan Hubungan Industrial dengan
melibatkan serikat pekerja terkait keberadaaan Mahkamah Konstitusi Nomer 91/PUU-XVIl/2020 terkait UU Cipta Kerja serta membuat Surat Edaran yang ditujukan kepada Pengadilan tersebut agar Hakim PHI dalam memeriksa dan memutus perkara menangguhkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. 

Serta  Gubernur Jatim mengakomodir seluruh aspirasi serikat pekerja termasuk melakukan evaluasi terhadap Keputusan Gubernur tentang UMP dan UMK tahun 2022 serta diminta mengesahkan UMSK tahun 2022 serta akan mengeluarkan surat Edaran terkait tentang Ketenagakerjaan diataranya mengenai Pengesahan PP dan PKB serta mengeluarkan Nota Pemeriksaan, anjuran Perselisihan Hubungan Industrial. ( Rsk Az)  


Pendiri Penangung Jawab Redaksi
Arifin S.Zakaria

Post a Comment