GRESIK infojatim.com - Di penghujung bulan Ramadhan masih saja ditemukan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Selasa, tanggal 12 Juni 2018, Jam 10.00 wib di Jalan Desa  dusun Paras Desa  Mulung Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik telah ditangkap pelaku KT (50).

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si.,  melalui Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Redik Tribawanto, S.Sos.,S.H.,M.H, mengatakan pelaku KT (50) merupakan warga Warugunung Kecamatan Karangpilang Surabaya.

"Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat ang curiga dengan gerak-gerik KT, dengan penyelidikan yang dilakukan Unit  I Opsnal Narkoba Polres Gresik dan berhasil melakukan penangkapan  di Jalan Desa  dusun Paras Desa  Mulung Kecamatan Driyorejo " jelas Kasat Narkoba Polres Gresik.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket shabu dengan seberat 0, 32 gram. Kini beserta barang bukti tersangka diamankan di Rutan Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut.

"KT dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika" pungkas AKP Redik.


ARZ TEAM

Post a Comment