GRESIK infojatim.com - Satu  pelaku jual beli narkotika jenis sabu berhasil dibekuk jajaran Polres Gresik, Kamis (7/6/2018) pada pukul 02.00 wib. 

Kepada awak media Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH SIK MSi., Penangkapan tersebut berawal saat warga yang resah dengan kelakuan tersangka yang diketahui bernama GUF bin S (21) ini karena kerap transaksi narkoba di rumahnya. 

"Dari hasil penyelidikan pelaku diamankan di rumah  GUF bin S (21) yang beralamat di dusun  Gading Desa Cangkir. Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik" terang Kapolres.

Saat dilakukan penggeladahan di rumah pelaku Polisi menemukan 1 unit Hp merek Oppo warna Putih dengan Simcard yang diduga digunakan sebagai alat transaksi dan  6 Lembar uang seratus ribuan sejumlah Rp. 600.000,- yang uang hasil transaksi narkotika tambah AKBP Wahyu.

Setelah tersangka dan barang bukti diamankan, pihak kepolisian langsung menggiringnya ke Mapolres Gresik untuk diproses lebih lanjut.

"Tersangka akan diancam dengan pasal  114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.


ARZ TEAM

Post a Comment