GRESIK infojatim.com - Jum'at 15 juni 2018 Unit 1 Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis Shabu,  Selasa, tanggal 12 Juni 2018, Jam 11.00 wib.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., melalui media ini menjelaskan dari hasil penyelidikan diduga tersangka UM alias Kentung (41) akan melakukan transaksi di warung kopi milik Asmoro warga Desa Mulung Kecamatan Driyorejo, Gresik. 

"Penyelidikan di lakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk selanjutkan kami tindaklanjuti" jelas Kapolres Gresik.

Usai ditangkap diketahui pelaku UM alias Kentung (41) warga Dusun Paras Desa Mulung Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Saat ditangkap tersangka UM alias Kentung didapati membawa  satu plastik kecil bening berisi bubuk putih yang diduga shabu.

"Saat dilakukan interogasi tersangka UM alias Kentung mengakui perbuatannya selanjutkan oleh Unit 1 Opsnal Satresnarkoba  Polres Gresik pelaku diamanankan di Rutan Polres Gresik" pungkas AKBP Wahyu S Bintoro.

Sementara barang bukti lain berupa Dua buah HP merk Nokia warna Hitam dan HP merk OPPO warna putih diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika" tutur  Kapolres Gresik kepada wartawan.


ARZ TEAM

Post a Comment