GRESIK, infojatim.com - Motto Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. 

Dalam mencegah terjadinya penyebaran Covid - 19 dan mematuhi protokol kesehatan,  telah dilaksanakan operasi masker dan pembagian masker sebanyak 150 biji masker gratis bertempat di Jl.Raya Duduk Sampeyan Kec Duduksampean Kab Gresik oleh Muspika Kec. Duduk Sampeyan dalam rangka menertibkan warga masyarakat yang tidak memakai masker untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 yang diikuti sekitar 20 orang dengan penanggung jawab Iptu Sugeng Arif Putra (Kapolsek Duduksampeyan),  pada hari Selasa 4 Agustus 2020 Pukul 09.00 s,d 11.00 WIB 


Dalam agenda Kegiatan operasi masker dan pembagian masker gratis di ikuti oleh: 
- Kapolsek Duduksampeyan Iptu Sugeng Arif Putra beserta anggotanya. 
-  Camat Duduksampean Suropadi  beserta perangkatnya 
- Danramil dan
-  Muspika Kec Duduksampean 


Sebelum  rangkaian kegiatan dimulai dengan persiapan dan pembagian tugas di Kantor Kec. Duduksampeyan,  yang mana dalam kegiatan pembagian masker di mulai di Jl. Duduksampeyan Kab. Gresik bagi pengendara R2 yang sedang melintas sekaligus diberikan percontohan untuk memasang masker tersebut untuk menghindari dari debu debu di jalan karena kesehatan sangat penting nilainya karena sehat dimulai dari diri kita sendiri," Ujar, " dari  Iptu Sugeng Arif Putra 

Bahwa tujuan pembagian masker gratis terhadap masyarakat di wilayah Gresik untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 karena untuk menghindari terjadinya penyebaran Covid-19 untuk mematuhi protokol kesehatan, " Ungkap, " dari Suropadi sebagai Camat Duduksampeyan Gresik. 


Dan diwajibkan seluruh elemen masyarakat mematuhi semua peraturan yang sudah disahkan oleh pemerintah daerah Kab.Gresik yaitu Perbub No: 22 tahun 2020. 

Adapun dalam Perbup No.22 tahun 2020  yang intinya setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktifitas berkegiatan di luar rumah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) huruf a,  dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum atau denda administratif sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah).  


Selama kegiatan pembagian masker gratis selesai berjalan dengan tertib dan aman. 



Penulis : Dimas Z 
Pendiri Penanggung jawab redaksi: Arifin S.Zakaria infojatim.com

Post a Comment