GRESIK, infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. 


Reklamasi pantai kian marak di wilayah pesisir utara Gresik. Kali ini, sebuah lahan direklamasi di Desa Campurejo Kecamatan Panceng. Pemilik lahan mengaku sudah mendapatkan izin dari kepala desa hingga kepala dinas kelautan.

Imbas dari pengurukan lahan itu membuat plengsengan atau penahan ombak yang berada di wilayah tersebut sengaja dirobohkan agar keluar masuk kendaraan berat bisa dilakukan.


Ketika dikonfirmasi oleh  Hasanudin ( Reporter wartawan  infojatim.com gresiknews1.com group ) para hari Rabo  26 Agustus  2020 , Pemilik Lahan Rofiq mengaku ia sudah mengantongi izin dari beberapa pihak mulai. Bahkan, ia mencatut nama Kepala Desa, Satpol PP, Polsek hingga Kepala Dinas Perikanan. Rofiq menjelaskan, tanah yang diuruk 6.000 meter persegi, 

"Ini kan memang tanah saya. Milik orang tua, dulu tambak garam lalu sempat abrasi. Saya juga sudah ke Pak Choirul Anam (Kepala Dinas Perikanan Gresik), Satpol PP, Polsek dan kepala desa," kata Rofiq.

Dari informasi yang dihimpun, proses pengurukan atau reklamasi itu merupakan kerjasama antara pihak ketiga yakni Mujib dan Tohari yang merupakan pengusaha galian Asal Desa Kemantren Paciran.

Tohari mengaku, setelah sukses melakukan pengurukan di tepi Pantai Campurejo, ia mengaku dijanjikan oleh pemilik lahan kemudian dijadikan tempat kuliner. 

"Iya saya memang kerjasama dengan Pak Rofiq. Nanti tanahnya dibagi, itu buat kafe di pinggir pantai. Aslinya itu kurang ke utara menjorok ke laut, tapi melihat samping kanan kiri, saya kira biar pas aja. Gak enak sama samping kanan," tambah Tohari ketika dikonfirmasi melalui telepon oleh wartawan infojatim.com gresiknews1.com group. 


Sementara itu, komentar berbeda dilontarkan Kepala Desa Campurejo Amudi. Menurutnya membeberkan lahan tersebut merupakan milik Pak Rofiq. Sesuai surat Petok D ternyata luas lahan 11 ribu meter persegi atau 1,1 Hektare.

Lahan itu awalnya merupakan tambak garam kemudian abrasi sehingga sejak beberapa tahun menjadi laut. Pada tahun 2020 awal, Amudi menjelaskan jika pemilik lahan berusaha melakukan pengembalian lahan yang terkena abrasi dengan cara pengurukan.


"Ya itu miliknya Pak Rofiq, memang lahannya. Itukan karena hak milik, kemarin itu dari pihak desa dimintai ijin untuk reklamasi ya saya bilang monggo, pihak provinsi pernah turun kesini" tambah dia.

Dicatut oleh pemilik lahan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Gresik Choirul Anam mengelak. Ia mengaku hanya menerima surat rekomendasi aktivitas itu. Bukan berarti itu izin, karena bukan wewenang daerah.


"Jadi saya gak ada berikan izin. Tapi memang ada surat pemberitahuan masuk ke dinas. Bahkan sudah saya laporkan ke provinsi juga perihal itu. Provinsi sudah melakukan survei" tambah dia.


Choirul Anam ( kepala Dinas Perikanan  Gresik ) ketika Pendiri penanggung jawab   redaksi  infojatim.com gresiknews1.com pada hari Rabo 26 Agustus  2020 sekitar pukul  13.00 wib diruang dinasnya bersamaan dengan Trans-7 .Times  Indonesia   di Kantor Perikanan  di jl. Dr Wahidin Sudirohuso Gresik beliau berkomentar  trkait Reklamasi Pantai Campurejo kec Panceng kab Gresik   ( Bersambung) 


Penulis: Hasanudin ( Reporter wartawan infojatim.com gresiknews1.com group)  

Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.comgresiknews1.com : Arifin S.Zakaria

Post a Comment